Jejakkasus.Info | Lampung Selatan LAMPUNG . Kedatangan 2 orang Napi Teroris MN dan RBW di Lembaga Pemasyarkatan Kelas II A Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada pukul 05:15 Wib, Rabu (23/12/20202).
Dengan menggunakan Bus Wisata Malika PT Malika Wisata Utama Nopol B 7969 IG, napi teroris MN dan RBW mendapatkan pengawalan dari 16 orang anggota Densus 88 yang dipimpin oleh Heri (Katim Densus 88), dan di terima oleh Tetra Destori Imantoro,A.Md.I.P,K Kelas II A Kalianda.
Pada pukul 05.25 Wib, MN dan RBW dimasukkan kedalam ruangan isolasi Blok B 12, yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh petugas Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan.
Kedua Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) merupakan kelompok atau jaringan Muhammad Nur Zamzam alias Zamzam alias Jack (JAD), MN dengan Vonis 4 tahun Ekspirasi, tanggal 15-5-2022, RBW dengan Vonis: 3 tahun dan Ekspirasi tanggal 2-6-2021, kedua pelaku Narapidana Tindak Pidana Terorisme dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kalianda kabupaten Lampung Selatan.
Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Terorisme berdasarkan surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Permasyarakat Nomor : PAS-PK.01.05.08-1307 Tanggal 19 Nopember 2020, perihal Persetujuan Pelaksanaan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Tahap VI Tahun 2020.
MN kelahiran, Pemalang 1986, Nomor Register B1.140/19, Perkara Terorisme, UU Nomor 15 Tahun 2003, ditahan sejak 15 Mei 2018 Densus 88 AT/Polri, Ekspirasi Awal 31 Januari 2023 potongan tahanan 8 bulan 21 hari dan Ekspirasi sebenarnya 15 Mei 2022.
Indentifikasi Keterlibatan dan Profiling Tingkat Radikal MN, Merupakan anggota JAD Wilayah Pemalang Jawa Tengah, keterlibatan dalam perencanaan penyerangan Mako Brimob Kelapa Dua, Telah melaksanakan idad sebagai persiapan akhir zaman, belum penetapan NKRI dan belum menyesali perbuatannya, Kurang perhatian terhadap petugas yang belum tersedia menjalin kerja sama dengan petugas petugas.
RBW kelahiran, Dumai 1983, Nomor Register : B1.10/2020, Perkara Terorisme, UU Nomor 15 Tahun 2003, Putusan Pengadilan Negeri Timur Tanggal 20 Februari 2019, Nomor:1251/PID.SUS/2018/PN.Jakarta Timur, Expirasi 2 Juni 2021
Indentifikasi Keterlibatan dan Profiling Tingkat Radikal RBW, Merupakan anshor daulah wilayah Kampar Riau, terlibat percobaan pembuatan bahan peldek, Telah melaksanakan idad sebagai persiapan akhir zaman, belum penetapan NKRI dan belum menyesali perbuatannya, kurang perhatian terhadap petugas yang belum tersedia menjalin kerja sama dengan petugas petugas.

Kalapas Kalianda kelas IIA Tetra Destori Imantoro,A.Md.I.P, mengemukakan, “dua Napiter akan ditempatkan di Blok B 12 dan keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan, setelah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, kemudian kedua orang tahanan tersebut akan dipisahkan dengan ruang tahanan masing masing”.
“Napiter tersebut akan kami satukan dengan napi yang lain agar bisa beradaptasi dangan masyarakat umumnya”, Ungkap Tetra.
Berita dengan judul: Dikawal Densus 88, 2 orang Napi Teroris Dipindahkan Kelapas Kalianda, pertama kali terbit di Berita Terkini Terbaru Indonesia – Liputan4.com, dibuat oleh: (joe)