Jombang l Jejakkasus.info – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikatan Aset Tanah Sekolah. Kegiatan ini berlangsung di gedung Aula 3 Disdikbud Jombang pada Jum’at (17/11) pagi.
Acara yang digelar di Gedung Aula 3 Disdikbud tersebut di hadiri langsung oleh Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Dian Yunita Sari, dan Korwilker Pendidikan Kecamatan serta Kepala Sekolah SD se-Jombang.
Pada kesempatan itu, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dian Yunita Sari menyampaikan dengan tegas bahwa pertemuan pada rapat koordinasi ini merupakan hal yang sangat penting.
“Karena ini sudah menjadi temuan KPK. Dan, kemudian perihal ini ada deadline-nya. Jadi, 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan perihal aset, tiap-tiap sekolah harus cepat mengurus sertifikat tanah,” tegasnya.
Dalam hal lain, ketika masuk pada sesi diskusi tidak sedikit yang menyampaikan kendala-kendalanya. Hal ini di ajukan oleh salah satu peserta rapat koordinasi.
“Untuk proses sertifikat dari 2 minggu sudah di ajukan ke kepala desa. Namun, pada pertemuan pertama tidak setujui, dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah bengkok. Namun, jarak 2 minggu kemudian, kami disuruh ke balai desa dan akhirnya diperbolehkan. Nah, dari pihak sekolah hanya diminta untuk menelusuri surat tanah. Untuk nanti bagaimana keputusannya tetap di handle oleh pihak desa. Jadi, ketika sudah di handle desa apakah kami tetap mengajukan ke dinas, atau semua sudah dihandle dari desa?” tanyanya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Dian Yunita Sari pun menyampaikan bahwasanya harus tetap detail dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan surat.
“Jadi, panjenengan semua tetap harus recheck. Dari kelengkapan data apakah sudah betul, dan apakah sudah dilakukan oleh kepala desa atau belum. Jadi, kepala desa tidak hanya sekedar menjanjikan. Sama-sama harus kooperatif dan koordinasi, sejauh mana sudah kepengurusan surat, terangnya
(Aan jk)