LUMAJANG – jejakkasus.info. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Mendatangi PT. Gorip Nanda Guna. yang berada di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ini diduga tidak berizin.
Yusuf Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saat dikonfirmasi awak media jejakkasus.info. Bersama Tim LSM AMPEL Selasa, 22/8/2023. Dilokasi PT. Gorip Nanda Guna. menyampaikan nya, “Akan fasilitasi perizinan PT atau pengusaha yang ada di Kabupaten Lumajang tersebut, “kata Yusuf Koordinator (Wasdal,).
Lanjut, apakah selama ini Gorip Nanda Guna Grup tidak ada izin, Yusuf Koordinator (Tim Wasdal) mengatakan, “Kami datang kesini klarifikasi, jadi apakah sudah berizin atau belum, tapi tentunya kalau perusahaan besar seperti ini, biasanya sudah berizin, cuman tersentralisir di pusat, “ucapnya.
Sementara ini apakah terkait Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) karena disini banyak kendaraannya keluar masuk, terus kemudian penggunaan lahan tentunya ada rekomendasi dari pihak terkait, karena muaranya kan jadi satu.
Jawabnya, “Ini masih dalam tahap sering ya, terkait perizinan tentunya kalau dari perusahaan itu menunjukkan izinnya, maka sudah di ketahui izinnya, maksudnya klir dan klin, “jawabnya.
Disinggung, Terkait perizinannya apakah sudah klir dan klin, Yusuf Koordinator Tim Wasdal, “kalau izinnya sudah ada namun tersentralisir di pusat,
ini Terkait PT nya, tapi terkait Usahanya “Iya”…di pusat Surabaya, di Induk semua mas, “terangnya.
Taufiq Kepala Produksi PT. Gorip Nanda Guna, saat dikonfirmasi awak media jejakkasus.info. Bersama Tim Diruang kerjanya, Selasa, 22/8/2023. Mengatakan bahwa; Untuk perizinan AMP ini tidak ada Sertifikat Layak Operasi (SLO) tapi perizinan yang lain cuba nanti saya konfirmasi ke pusat”Pak”..tapi kalau dari AMP, Perizinan Untuk Produksi itu sudah ada, tapi SLO itu izinnya 2 tahun sekali pak.
“Dalam hal ini untuk sementara, Taufiq sebagai Kepala Produksi apakah pernah tau perizinannya kayak (Andalalin) yang ada di Kabupaten Lumajang ini, saya tidak paham itu, “Pak, “Jadi Taufiq Kepala Produksi PT. Gorip Nanda Guna belum bisa memberikan keterangan yang jelas terkait perijinan, “ucapnya.
Saya sebagai Pelaksana (Kepala Produksi) disini yang saya ketahui selama ini hanya ada hotmik, ada Stone crusher plant ada batching plant (Beton) apakah 3 produksi ini perizinannya jadi satu apa sendiri – sendiri, Taufiq menjawab bahwa; perizinannya masing – masing, “Pak,..”Tapi kalau yang namanya pemecah batu ini kayaknya ada izinnya atau belum saya belum tau pasti, yang saya tau selama ini kelayakannya hanya hotmik sama batching plant, “tuntasnya.
PT. Gorip Nanda Guna di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, tersebut selama ini diduga bergerak dalam bidang usaha Stone Crusher atau pemecah batu, Ready Mix atau penyampur semen dan pasir untuk beton,Asphalt Mixing plant (AMP) dan sejumlah usaha tersebut tentu memiliki ijinn masing – masing sehingga tidak menyalai aturan.
PT. Gorip Nanda Guna. Hingga saat ini diduga perizinannya kurang lengkap.
penulis (RH)