Dinas PUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan KLHS, Dorong Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan

Jejakkasus.info | Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kegiatan ini dilaksanakan Pada Rabu 15/10/2025 di pendopo kecamatan Gudo

Giat ini dihadiri oleh Asisten perekonomian pembangunan sekretariat Daerah kabupaten Jombang, perwakilan anggota DPRD komisi C, Camat Gudo dan seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Gudo beserta perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para undangan

Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun dari Dinas PUPR bersama konsultan memaparkan hasil pembahasan tahap sebelumnya dan rancangan struktur dan pola ruang yang akan menjadi acuan pembangunan. RDTR sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai panduan teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kecamatan atau kawasan strategis.

Selain itu, kajian KLHS turut disusun untuk memastikan setiap rencana pembangunan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui integrasi antara RDTR dan KLHS, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Jombang dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Samapta Polsek Kuta Utara Mobiling Blue Light Patrol Cegah Gangguan Kamtibmas Di Parkiran Batu Bolong

Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi ST.MT menyampaaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat serta mengidentifikasi isi-isu strategis wilayah perencanaan

Mendorong penyelenggaraan penataan ruang yang lebih transparan efektif dan akuntabel, menyempurnakan rancangan RDTR dan KLHS, serta membangun kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan

Konsultasi publik RDTR dan KLHS minimal dilakukan dua kali oleh sebab itu kegiatan ini merupakan kelanjutan dari konsultasi 1 pad bulan Juni yang telah mengakomodir masukan dan koreksi dari peserta konsultasi publik yang pertama

Setelah itu dilakukan penjaringan isu pembangunan wilayah pada konsultasi 1, hasilnya telah dilakukan analisa oleh tim penyusun, hasil analisa tersebut akan disusun alternatif rumusan RDTR yang melibatkan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik II

Baca Juga:  Pekon Lugusari Jadi Desa Wisata Tapis Provinsi Lampung

Kami sampaikan capaian progres penyediaan RDTR di kabupaten Jombang s/d bulan Oktober 2025 yaitu telah tersusun 14 RDTR dari 21 RDTR yang harus disusun progres tersebut meliputi telah ditetapkan perbup 2 RDTR, proses klinik/asistensi dengan kementrian ATR/BPN 6 RDTR dan proses penyusunan materi tehnis KLHS Ranperbup 6 RDTR

Pada bulan lalu salah satu RDTR yaitu RDTR WP Mojowarno telah terintegrasi dengan sistem Oss RBA sehingga untuk perizinan berusaha khususnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) Mojowarno bisa terbit otomatis melalui mekanisme konfirmasi KKPR karena sudah ada RDTR nya

Ia menambahkan
bahwa penyusunan RDTR dan KLHS ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan perencanaan tata
ruang yang adaptif dan berkelanjutan.

Melalui konsultasi publik ini, kami berharap ada masukan dari seluruh pihak agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah. Harapan kami, rencana ini bisa menjadi pedoman yang kuat dalam pengendalian pembangunan agar lebih tertata, efisien, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

Ia mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RDTR menjadi kunci utama agar hasilnya tidak hanya berpihak pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.

PUPR Jombang berkomitmen mewujudkan tata ruang yang berpihak pada masa depan. RDTR bukan sekadar peta, tapi arah bagi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Kegiatan Konsultasi Publik II ini menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum rancangan RDTR dan KLHS disampaikan untuk penetapan. Hasilnya nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta mendukung investasi yang terarah di Kabupaten Jombang pungkasnya (Aan jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *