Situbondo | jejakkasus.info – Laporan eks Kades Blimbing bernama Edi Hartono yang akrab disapa Tono, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang dilakukan oleh oknum LSM kini menuai kontroversi. Hal tersebut menyebabkan Tono yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan, mengalami kerugian besar hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Penjelasan Edi Susanto pada 19/01/2025 ketika awak media mengkonfirmasi terkait peristiwa pelaporan terhadap dirinya, menjelaskan bahwa laporan Kades Tono yang menduga dirinya menipu atau menggelapkan uang sebesar Rp 80.000.000,- itu tidak benar.
“Kades Tono punya tanggungan lain ke Bahrudin sebesar Rp 46.000.000,- diluar urusan dugaan gratifikasi yang sebesar Rp 100.000.000,- jadi uang yang saya terima dari Kades Anik Sebesar Rp 60.000.000,- itu, Rp 5.000.000,- nya dipinjam Tono, lalu yang Rp 46.000.000,- untuk membayar hutang ke Bahrudin. Jadi sisa uang yang saya pegang itu Rp 9.000.000,- namun ketika sisa uang itu saya berikan ke Bahrudin, yang bersangkutan menolak. Karena Bahrudin meminta uangnya yang Rp 100.000.000,- itu kembali utuh”, ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via celuler.
Namun hal ini terdapat suatu kejanggalan ketika Edi susanto menjelaskan, bahwa sisa uang yang dia pegang sebesar Rp 29.000.000,- yang iya paparkan di media pemberitaan lain serta penjelasannya tentang titipan uang Rp 60.000.000,- yang menurut Edi dititipkan kepada Kepala Desa Ketah yang akrab disapa Anik. sehingga hal ini mendapat bantahan keras dari Kepala Desa Ketah tersebut, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini dikediamannya pada 23/01/2025.
Masih kata Anik..! “Bahwa saya tidak pernah menerima uang titipan dari siapapun, adapun uang yang diterima oleh Edi dan Hafit sebesar Rp 60.000.000,- itu, uang yang saya pinjamkan kepada Tono. untuk penyelesaian masalah, sebagaimana yang telah bergulir di Kejaksaan, hal itu sesuai permintaan Edi Ketika saya temui dirumahnya dan tolong catat baik – baik!!, Edi tidak pernah berkata bahwa pinjaman Tono ke saya itu, bukan untuk membayar hutang yang Rp 46.000.000,- seperti yang iya sampaikan di pemberitaan, melainkan sebagai penyelesaian masalah yang dialami oleh Tono, tentang dugaan gratifikasi sesuai dengan permintaan Edi”. Kata anik.
” Waktu Edi dan Hafit datang kerumah untuk mengambil uang yang Rp 60.000.000,- itu, saya menelpon Tono dan Gesang serta BPD Desa saya p. Eko untuk menjadi saksi. Namun ketika saya meminta untuk dibuatkan kwitansi, Edi bilang bahwa tidak punya. Lalu saya pun mengambil dokumentasi sebagai bukti, ketika uang itu saya serahkan ke Tono lalu diserahkan ke Edi”. Imbuhnya dengan menunjukkan sikap tegas yang menjadi ciri khas karakternya.
” Setelah berpamitan pulang, uang itu yang awalnya di pegang Edi, lalu diberikan dan dipegang Hafit. jadi dengan santai Hafit membawa uang itu keluar dari rumah saya, dan sampai masuk ke mobil Edi. tidak berhenti disitu, sekitar satu mingguan Edi bersama Hafit sering datang menemui saya dikantor Desa bahkan juga kerumah saya. setiap datang ke saya, mereka selalu berdua dan Edi meminta uang sebesar Rp 40.000.000,- untuk melunasi sisa uang yang Rp 100.000.000,- itu. Ya jelas saya risih mas, kan yang punya tanggungan bukan saya kenapa menagih sisa pembayarannya kesaya, yang jelas – jelas saya hanya membantu meminjamkan uang kepada Kades Tono”, pungkas Anik didalam penjelasannya.
Sempat terdapat informasi jika pernyataan untuk sisa uang yang disampaikan Edi susanto di media pemberitaan itu yang sebesar Rp 29.000.000,- ternyata Rp 20.000.000,- uang transferan dari Gesang (Petugas Tol) Proyek Nasional Tol Probowangi. Sehingga hal ini mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat, mereka berharap agar persoalan kasus ini di usut hingga tuntas.( Tim ).