Ditreskrimum Polda Jatim Telah Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Kesalahan Pahaman Carok

Surabaya ,Jejakkasus.info – Ditreskrimum berhasil diamankan 3 FS, AR , MS tersangka perkara kasus kesalahan pahaman hingga menimbulkan carok Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menggelar Press Release di gedung humas baru dihadiri oleh, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Wadirkrimum AKBP Suryono S.H., S.l.K, M.H, Didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto beserta jajarannya.

Dihadapan awak media Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, menyampaikan perkembangan penanganan kejadian di Sampang 18 November 2024.

Dalam kesempatan ini, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman memaparkan, berdasarkan Laporan Polisi di Polres Sampang Minggu 17 November 2024 dengan obyek terkait dengan dugaan secara bersama-sama dimuka umum Melakukan Kekerasan hingga menyebabkan kematian Saudara H. Jimmy Sugito Putra.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman dimana motif adanya kedatangan mendadak Haji Slamet Junaidi ke padepokan Babussalam dalam rangka sowan kepada pemilik padepokan Kyai Mualif.

Dan Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir untuk menyambut kedatangan Haji Slamet Junaidi, selain itu kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Mualif (menantu keponakan Haji Hamdudin).

“Itupun, menimbulkan ketidak senangan Kyai Hamdudin tersebut karena Kyai Mualif sebagai mantu keponakan (karena Kyai Hamdudin merasa lebih tua) tidak ijin atas kedatangan rombongan Haji Slamet Junaidi ke padepokan Kyai Mualif. Kemudian dilakukan blockade jalan dengan mobil Kyai Hamdudin dan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kyai Mualif”, Ujarnya Kombes Pol. Farman

Sementara itu, atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, saudara Jimmy Sugito(korban), Muadi, Mat Yasid, Abdussalam dengan Kyai Hamdudin untuk membuka blockade namun Kyai Hamdudin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.

Lebih dalam Kombes Pol. Farman Bahkan Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, timbul cekcok berikutnya dan saudara Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata “Mon Acarok Gih Degik Yeh” kemudian rombongan Haji Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Haji Hamdudin.

“Sesaat setelah rombongan Haji Junaidi meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan lanjut antara Asrofi dengan Kyai Hamdudin karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofiang mengumpulkan santri zikir tanpa ijin atau kulonuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai tokoh didaerah Ketapang Laok”, terangnya Kombes Pol. Farman

Alhasil korban Jimmy berusaha melindung saudara Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin. Dihembuskan isu bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai Hamdudin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang korban Almarhum Jimmy Sugito.

Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit, sehingga berakibat meninggalnya korban Jimmy Sugito Putra, pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang hingga tidak tertolong menghembuskan nafas terakhirnya.

‘Modus operandi bahwa para tersangka FS, AR, MS, melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama selanjutnya menganiaya korban dengan cara membacok beberapa bagian tubuh korban menggunakan sajam berupa jenis celurit yang berakibat korban Jimmy Sugito Putra kehilangan nyawa”, imbuhnya. Kombes Pol. Farman.

Barang bukti yang diamankan yakni, FS 1(satu) buah celurit, 1(satu) kaos lengan pendek warna putih, 1(satu) celana panjang pendek jeans, 1(satu) buah songkok.

Tersangka AR, 1(satu) buah celurit, 1(satu) kemeja lengan panjang, 1(satu) buah songkok, 1(satu) buah sarung.

Tersangka MS, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah celana pendek, 1(satu) buah kaos pendek.

Milik korban, 1(satu) buah kopyah, 1(satu) buah kaos dalam, 1(satu) buah baju, 1(satu) buah sarung.

“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP barang siapa yang dimuka umum bersama-sama Melakukan Kekerasan yang menyebabkan matinya orang”, pungkasnya. Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *