Jejakkasus.info | Surabaya -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres, berhasil mengungkap 819 kasus narkoba selama periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Senin,(30/12/2024)
Dalam konferensi pers pada Senin, 30 Desember 2024, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 1.048 tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut. Dari total kasus, Direktorat Reserse Narkoba menangani 34 kasus, sementara jajaran Polres menyelesaikan 775 kasus.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkoba dengan rincian:
Sabu-sabu:
Direktorat: 22,9 kg
Polres: 7,23 kg
Ekstasi:
Direktorat: 886 butir
Polres: 3.144 butir
Ganja:
Direktorat: 30 gram
Polres: 1.821 gram dan 4.515 batang
Tembakau Gorila: 461 gram
Obat Keras Berbahaya (OKB): 75.759 butir
Selain itu, Polda Jatim juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan total aset mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu keberhasilan terbesar adalah pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur dengan barang bukti berupa 16 kg sabu. Selain itu, aparat berhasil membongkar peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), mengamankan barang bukti 2,5 kg sabu.
Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan komitmen Polda Jatim untuk terus menindak tegas jaringan narkoba. “Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” ujarnya. Ke depan, Polda Jatim akan terus mengembangkan investigasi terhadap jaringan narkoba, baik berskala nasional maupun internasional. (Candra)