Dodi Kusdian Perjuangkan Provinsi Babel Jadi Provinsi Layak Anak

BANGKA I Jejakkasus.info – Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengendalikan perkembangan Anak sebagai Generasi penerus bangsa, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dody Kusdian, ST., MH, mensosialisasikan Perda No 24 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Bahwa saat ini Provinsi Babel sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi layak anak, jelas, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dody Kusdian, didampingi Mantan Anggota DPRD Kab. Bangka periode 2014-2019, Kurtis, S.Si, saat sosialisasi Perda, di kediaman Tarmizi Sa’at di Jl. Danau Ranau, Kel. Matras Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (26/03/2021).

Selain itu, dikatakan, Dodi politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS), bahwa Provinsi juga mempunyai beberapa Perda, antaralain peraturan daerah tentang pendidikan, kedua, Perda tentang perlindungan anak.

“kenapa mesti saya sampaikan tentang Perda Provinsi layak anak, karena kita tidak ingin jangan sampai nanti masyarakat tidak tahu apa yang menjadi hak-hak anak kita”, jelasnya.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengendalikan perkembangan Anak sebagai Generasi penerus bangsa, khususnya sebagai generasi penerus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dianggap sangat penting untuk diakomodir dan diterapkan oleh masyarakat Babel.

“intinya apa yang bisa kami kontribusikan kepada bapak/ibu. Perda merupakan bagian kewenangan dari DPRD Provinsi dalam membuat kewenangan Perda”, terangnya.

Terkait dengan sarana dan prasarana, seperti rumah ibadah, sekolah, puskesmas dan lain-lainnya, itu punya ketentuannya. ia mencontohkan, bahwa ada sekolah ramah anak, bahwa itu semua harus ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pendidikan.

“rumah ibadah layak/ramah anak, itu kewenangan kab/kota agar bisa menciptakan masjid ramah anak, ada ketentuannya. Itu menjadi salah satu point kota itu menjadi kota layak anak”, jelasnya.

Buatkan dan tetapkan piloting, mana sekolah dan rumah ibadah yang akan dijadikan sebagai pilot rumah ibadah dan sekolah layak anak, jadi tidak hanya menetapkan saja tetapi juga harus melontarkan anggarannya.

“jadi tidak mungkin kita mengatakan bahwa masjid itu layak anak jika tidak disertai anggaran, maka disitulah pentingnya Perda, dengan adanya Perda, kami selaku Anggota dewan bisa menganggarkan. karena untuk menganggarkan sesuatu harus ada payung hukum. apa payung hukumnya yaitu Perda”, ungkapnya. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Sumber: Humas Setwan Babel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *