DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus

Jejakkasus.info|Kalteng – Jumat 03 Desember 2021 sekitar Jam 22.15 wib bertempat di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu telah diamankan DPO Tindak Pidana Khusus Kejari katingan An. WS (42 Tahun) oleh Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan.

DPO diamankan Oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng saat tidur bersama keluarganya di tempat Persembunyian sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas.

DPO tiba di Palangkaraya sekitar Jam 23.50 wib kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.

DPO An.WS merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan, Kalteng senilai 1,1 M bersama 2 tersangka Lainnya yg sedang disidangkan dengan agenda pembacaan Tuntutan.

DPO An. WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.

Bahwa pagi ini Sabtu tanggal 04 Desember 2021 Jam 06.00 wib telah dilakukan Swab Antigen terhadap DPO An. WS dan hasilnya Negatif

Selanjutnya DPO An.WS rencananya akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan yg dipimpin oleh Kasi Pidsus dengan pengamanan Kasi Intel Kejari Katingan dan jajaran. (Red- Raja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *