• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Uncategorized

    DPRD Babel Mendukung Adat Budaya di Negeri Serumpun Sebalai

    ×

    DPRD Babel Mendukung Adat Budaya di Negeri Serumpun Sebalai

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info l Pangkalpinang – Keberadaan masyarakat hukum adat di Bangka Belitung (Babel), secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang, sampai saat ini. Masyarakat hukum adat adalah, kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau luar, sebagai satu kesatuan hukum.

    Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Datuk Amri Cahyadi, ST saat menerima audiensi atau rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Babel, Kamis (10/12/2020) di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Babel mengatakan, DPRD Provinsi Kepulauan Babel, sangat mendukung setiap pelestarian adat budaya di Negeri Serumpun Sebalai.”Saya mintakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setwan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, untuk mengkaji Permendagri 52/2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jika ada yang perlu, kita tindaklanjuti untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, maka segera disampaikan,” ujarnya.

    Menurut Amri, Ketua DPW Lemtari Babel meminta, kepada Setwan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, agar mengkaji dan merumuskan rekomendasi terhadap rekomendasi DPW Lemtari Babel, untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).”Rekomendasi yang disampaikan tadi, agar dirumuskan dan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan,” pinta Amri.

    Amri mengatakan, akan mendukung semua gerakan yang mendukung terciptanya, pelestarian adat budaya negeri, karena memang Negeri Serumpun Sebalai adalah, negeri yang beradat dan berbudaya luhur.”Kami pasti akan mendukung dan segera akan merumuskan rekomendasi yang akan kami sampaikan, kepada pemerintah,” ujar Amri.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua DPW Lemtari Bangka Belitung, Dato Rdo Sri Sardi, MM menyampaikan, visi misi kepengurusan dan program kerja serta rekomendasi Lemtari Babel. Lemtari bukan lembaga lokal, tapi lembaga nasional, yang mana di semua provinsi di Indonesia, telah terbentuk Lemtari. Pengurus pusat Lemtari adalah, orang hebat seperti, Datu Mudo Suhaili Husen SH (Tokoh Adat Kampar), Prof Dr Jimly Assiddiqi (Praktisi Hukum/Anggota DPD RI), Dr Nono Sampono (Tokoh Adat/Wakil Ketua DPD RI), dan Dr Zulkifli Hasan (Ketua MPR RI). Di Babel ini, Gubernur Babel, Dato Sri H Emron Pangkapi, Dato Sri Ramli Sutanegara, dan sejumlah akademisi, tokoh adat, pelestari adat, dan pelaku UMKM, bergabung bersama Lemtari Babel,

    Dato Sardi penerima anugerah Pangeran Agung dari Kerajaan Singaraja Buleleng Bali ini menyatakan, masyarakat adat harus dibedakan dengan masyarakat hukum adat. Konsep masyarakat adat merupakan, pengertian untuk menyebut masyarakat tertentu, dengan ciri-ciri tertentu. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan pengertian teknis yuridis yang merujuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat), tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan kedalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum.

    Sebagaimana hasil penelitian Van Vollenhoven Babel adalah, wilayah hukum adat. Secara faktual provinsi ini adalah, kesatuan masyarakat hukum adat, dengan karakteristiknya yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu.”Kita adalah, negeri yang beradat, walau kini sudah semakin tergerus, ujar penerima Darjah Paduka Mahkota Palembang Darussalam ini.

    Ditambahkan Dato Sardi, Undang-Undang Dasar (UUD)1945 telah menegaskan, keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Lebih tekhnis berdasarkan Permendagri 52/2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.”Sepengetahuan kami Pemda belum melaksanakan perintah Permendagri ini. Untuk itu kami mohon agar Pemda, segera menindaklanjuti dan kami mohon dilibatkan,” harap Dato Sardi.

    Acara audiensi itu dari pihak DPRD Babel dihadiri langsung Plt Ketua DPRD Babel, di pihak DPW Lemtari Babel dihadiri Ketua DPW Lemtari Babel Dato Rdo Sri Sardi, MM, Wakil Ketua Lemtari Babdl Rdo Sri Yanto, M.Pd, Sekretaris Lemtari Babel Rdo Drs Mulyono, Wakil Bendahara Lemtari Babel Cik Rdo Asri Yani, Cik Rdo Maria Susanti, M.Pd (Karo Sosdikbud), Datuk Cik Rdo Della, S.Pd (Waka Sosdikbud), Tris Mardiana (Biro Organiasasi), Norita (Biro Kajian Adat Budaya), Cik Rdo Farida Syahab, SE (Biro Wisbud dan Ekonomi Kreatif), Hafniliana, S.Pd., MA (Biro Pengembangan Pelestarian Adat Budaya), Era Mayang Sari, Budiman Turnip (Biro Organisasi), dan Sekretaris Poldatra M Reza. (Jenny Siskawati)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *