Lampung Selatan, Jejakkasus.info
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Saipul Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Penetapan tersebut didasarkan pada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tentang pengesahan dan pengangkatan calon terpilih hasil Pemilukada tahun 2024.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut hadir langsung di kantor DPRD Lampung Selatan, didampingi para relawan dan pendukungnya.
Sekretaris Dewan DPRD Lampung Selatan, Thomas Amrico, membacakan surat penetapan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Regulasi ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Penetapan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” ujar Thomas dalam pembacaan naskah penetapan.
Setelah pembacaan surat keputusan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, disaksikan oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung, Intji Indriati, unsur Forkopimda, serta pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan ditetapkannya pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Saipul Anwar, maka Kabupaten Lampung Selatan resmi memasuki babak baru kepemimpinan untuk lima tahun ke depan.(*)