DPRD Minta Tinjau Ulang Surat Edaran Pemakaman Pasien Covid 19

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Hearing DPRD Jombang tentang surat edaran pemakaman covid 19 dan minta Pemkab tinjau ulang surat edaran tersebut Nomer 443/126/415.46/2021 dalam hearing tersebut dilaksanakan pada Kamis 04/02/2021 di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten jombang

DPRD minta agar kebijakan ditinjau kembali, agar dampak sosialnya tidak menyebabkan cluster penyebaran Covid-19 baru,hal ini dibahas ketika hearing bersama satgas covid 19

Dalam hearing tersebut dihadiri oleh Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD Jombang mengatakan, rekomendasi kita, SE perlu ditinjau kembali.

Dalam rapat dengar pedapat tadi, kata Donny pihak Pemkab setuju untuk melakukan evaluasi dengan dua opsi. Opsi yang pertama, pemakaman Covid-19 akan dilakukan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan menambah relawan.

Opsi yang kedua, desa yang melakukan akan tetapi dengan penambahan anggaran dan pelatihan pemakaman sebagaimana yang dilakukan BPBD. ”Saat ini masih dilakukan kajian dari Pemkab. Kita menunggu hasil dari Pemkab nanti seperti apa,” kata Donny.

Opsi ini, kata Donny, harus dilakukan mengingat porsi anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam tahun 2021 relatif besar, total Rp 130 milyar. Dengan rincian, untuk pemulihan perekonomian akibat dampak Covid-19 sekitar Rp 95 milyar, dan untuk proses pemulasaraan korban Covid-19 sekitar Rp 35 milyar melalui sejumlah OPD terkait seperti BPBD dan RSUD.

Akhmad Jazuli Sekda Kabupaten Jombang dikonfirmasi usai mengikuti hearing mengatakan, DPRD ingin surat edaran terkait pemakaman jenazah dilakukan penyempurnaan kembali.

”Konsepnya nanti menunggu dari BPBD seperti apa. Apabila tenaga desa ada yang ikut APD nantinya dari BPBD,” terang Jazuli.

Kemudian Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, mengingatkan yang sekaligus minta kepada RSUD dan BPBD, dalam pemulasaraan jenazah harus dijalankan sesuai syariat agama. “Syariat Islamnya harus dilaksanakan, jangan-jangan petugas laki-laki memandikan perempuan, ini harus dihindari, harus sesuai muhrimnya,” tandas Mas’ud Zuremi.

Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran menjelaskan bahwa selama ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur yang benar, mengindahkan kaidah agama, mulai dari urutan-urutan memandikan, mengkafani sampai men-sholat-kan sesuai dengan syariat Islam, jelasnya.

Namun, sejauh ini terkait penanganan jenazah Covid-19, dr. Pudji mengaku sampai saat ini RSUD Jombang belum memiliki petugas wanita untuk memandikan jenazah wanita.

“Saya mohon maaf, terkait dengan putra-putri, sampai sekarang kami belum punya petugas wanita, petugas wanita tidak berani memandikan. Tetapi pihak RSUD selalu mengikutsertakan keluarga jenazah ketika melakukan pemulasaraan. Artinya RSUD selalu sosialisasi dan berkoordinasi bersama keluarga jenazah,” papar dr Puji ( Aan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *