Jejakkasus.info l Cirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masih mematangkan draf ganjil genap plat nomor untuk pembatasan mobilitas masyarakat.
Termasuk di kawasan dan ruas jalan mana saja yang diberlakukan sistem ini.
Adapun rancangan yang beredar akan dibahas antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cirebon Kota (Ciko).
Dari draf pemberlakukan ganjil genap, sistem ini akan diterapkan di 7 ruas jalan.
Kemudian ada beberapa pengeculaian. Misalnya untuk sepeda motor.
Kemudian ambulans, pemadam kebakaran, hingga angkutan umum dan driver online.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, mengatakan, masih akan dibahas.”Masih draf yang akan dibahas,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).
Hal serupa dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Drs Andi Armawan, draf tersebut sedang dikoreksi.”Nanti hasil koreksian akan dibahas bareng dengan jajaran kepolisian,” katanya.
Kasatlantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama menyatakan, bahwa dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan level 4, penyekatan masih dilakukan di 5 titik pintu masuk Kota Cirebon, yakni, Kedawung, Penggung, Bakorwil, Kalijaga, dan Pilang.
“Sekarang dilakukan buka tutup di beberapa titik. Jika arus padat, diperiksa ketat. Jam 8 malam kita buka,” kata Habibi.
Sedangkan untuk ganjil genap masih di tahap regulasi dan instansi pemerintah kota.
“Saya belum bisa menyebutkan titiknya. Setelah ada regulasinya baru akan dipaparkan,” ungkap Habibi.
Dari draf atau rancangan sistem ganjil genap, (dilansir dari Radarcirebon.com), berikut Ruas Jalan yang Masuk Kawasan Ganjil Genap:
Jl. Siliwangi
Jl. Karanggetas
Jl. Pasuketan
Jl. Pekiringan
Jl. dr Wahidin Sudiro Husodo
Jl. Kartini
Jl. dr Cipto Mangunkusumo
Pembatasan Ganjil Genap Diberlakukan Senin-Sabtu dengan Waktu, sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB
Berlaku untuk Siapa Saja:Tanggal ganjil
Kendaraan roda 4 atau lebih dengan plat nomor genap dilarang melintas/parkir di ruas jalan yang ditentukan. Tanggal genap.
Pembatasan Ganjil Genap Diberlakukan Senin-Sabtu dengan Waktu, sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB
Berlaku untuk Siapa Saja:Tanggal ganjil.
Kendaraan roda 4 atau lebih dengan plat nomor genap dilarang melintas/parkir di ruas jalan yang ditentukan. Tanggal genap.
Kendaraan roda 4 atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas/parkir di ruas jalan yang ditentukan.
Bagaimana Menentukan plat nomor ganjil/genap?.
Menggunakan 2 angka terakhir plat nomor kendaraan.
Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa?.
Sepeda motor.
Kendaraan dinas/operasional pemerintah dengan plat nomor merah dan TNI/Polri.
Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Ambulans/mobil jenazah.
Kendaraan angkutan barang, bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Angkutan umum (plat kuning).
Kendaraan angkutan online.
Kendaraan angkutan bahan pokok.
Kendaraan media liputan dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, menurut pertimbangan petugas Polri termasuk pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM). (Sadi)