Dua Alat berat PC Untuk Tambang Timah masuk Tanjung Sangkar “Bos Alek”, memang benar itu punya saya, Kalau izin tanya B,F,

Jejakkasus.info | Babel sehubungan adanya pemberitaan masuk nya 2 alat berat(PC) di desa Tanjung sangkar kecamatan Lepar Ponggok Kabupaten, Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga tidak mengantongi
Izin apa pun apalagi bisa masuk penyebarangan ke pulau Lepar, diduga untuk izin izin nya kordinasi ke salah satu oknum APH (BARA) dan sampai saat ini oknum tersebut masih tenang- tenang saja Tampa menghiraukan hukum yang berlaku dan diduga tidak ada tindak tegas dari pimpinan nya 16/September/2023.

Alek Bos PC,saat naik nya pemberitaan dikalangan Publik dikonfirmasi team media dalam hal tersebut menegaskan,
Kalau Alat berat memang benar punya saya dan saya hanya menyewakan alat
Kosong

Disinggung untuk izin- izin bisa penyebarangan masuk ke pulau Lepar Ponggok kalau itu silah kan hubungi penyewa berikut Oknum B,f, tutup nya,

Terpisah Kapolres Bangka Selatan AKBP
Toni Sarjaka,saat dikonfirmasi adanya pemberitaan tersebut mengatakan,Waalaikum salam Terimakasih Berita nya kita akan cari informasi nya

Lain hal Fran selaku diduga yang ikut menyewa alat berat tersebut saat dikonfirmasi beberapa team media menegaskan,Ijin Bang langsung saja ke Kak zirin karna saya sekarang dibawah perintah kak zirin

Saat disinggung pak zirin selaku apa,iya katakan lagi,zirin itu orang yang dipercaya Bos Alek yang punya Alat berat(PC) untuk pengurus nya.

Zirin saat dikonfirmasi beberapa team media apakah benar bahwa pak Fran dibawah perintah nya, dan salah satu orang kepercayaan Bos Alek pengurus alat berat (PC) Belum menjawab walau pun pesan WhatsApp telah terlihat conteng biru,terkesan pilih bungkam

Dilokasi tidak ada papan bor perizinan apapun, patut diduga Galian C diatas ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Republik Indonesia atau pejabat terkait.

Sudah sangat benar pasal 158 UU Minerba,setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa izin (IUP) izin pertambangan Rakyat (IPR)atau izin usaha khusus (IUPK) dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 aya t(3) Pasal 48,Pasal
67, ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.milyar

Team jejak kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *