Jejakkasus.info|Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di jalan , Kelurahan Campurjo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny,S mengatakan,” Penggerebekan ini kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami langsung menyusuri setiap Kos-Kosan yang ada di jalan Lisman Kota Bojonegoro dan Juga merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menertibkan Pelanggaran Perda.
” Untuk pengrebekan ini ada yang dari warga domisilin Tuban dan Bojonegoro, Hasilnya 2 (dua) pasangan yang bukan suami istri di temukan berada di dalam satu kamar kos, Bahkan rumah kos. Selanjutnya ke2 Pasangan kumpul kebo tersebut, di amankan di kantor satpol PP kabupaten Bojonegoro.
Dari pasangan yang satunya masing-masing memiliki keluarga dan yang satu pasang yang laki-laki memiliki keluarga yang perempuan berstatus janda.
Untuk ke2 pasangan ini kami amankan di kantor untuk di mintak i data dan di beri pembinaan, yang punya keluarga kami pangil keluarganya dan yang satu pasang kami suruh membuat surat pernyataan, ungkapnya. (Her)