Tanggamus -jejakkasus.info
Dua pengedar Narkotika jenis sabu bernama Samsul Lihar (39) dan Aliyantoni (28) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti belasan paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,28 gram, sejumlah plastik klip bekas pakai dan alat penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penangkapan tersangka Aliyantoni yang merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017, tergolong dramatis, sebab ia sempat membuang sabu ke dalam sumur saat petugas datang. Beruntung petugas sigap sehingga berhasil menemukannya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, kemarin, Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 18.00 Wib, disebuah rumah di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (1/6/21).
Kasat menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Samsul Lihar berupa 7 plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, 4 plastik klip bening bekas pakai, 2 budle plastik klip kosong, timbangan digital, jandphone dan skop yang terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya, barang bukti dari tangan Aliyan Toni diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,68 gram, 6 plastik klip bening bekas pakai, 3 plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah dan unit Handphone.
“Barang bukti sabu dari tangan Samsul Lihar ditemukan berada di kamarnya dan barang bukti sabu dari Aliya bershasil ditemukan saat dia membuangnya ke dalam sumur,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat bahwa tersangka Aliyantoni merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017. “Tersangka Aliyantoni merupakan resedivis Narkoba tahun 2017,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka Samsul Lihar dalam keterangannya kepada petugas mengakui mendapatkan barang dari Aliyan dengan cara menjualkan, sehingga mendapatkan keuntungan.
“Barang saya punya Aliyantoni, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200 ribu,” kata Samsul.
Samsul yang telah memiliki 4 anak itu, mengakui ia menjual barang haram tersebut kepada orang yang mengetahui bahwa ia menjual sabu dan sabu diserahkan di samping rumahnya.
Menurutnya, menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi yang telah dilakukannya selama 1 bulan.
“Saya jual ke orang yang tau aja, dikasihnya di samping rumah. Jualan sudah jualan sabu selama 1 bulan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aliyantoni mengaku bahwa benar ia membuang sabu ke dalam sumur karena panik saat petugas melakukan penggerebekan.
“Saya buang ke sumur karena saya tau polisi datang, saya panik trus saya buang ke sumur,” kata Aliyantoni.
Aliyantoni menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan cara pembelian cash tempo yakni membayar separuh lalu sisanya setelah barang habis.
“Saya biasanya ambil seharga Rp5 juta, bayar separuh. Sisanya setelah barang habis dan saya mendapat untung Rp1 juta setiap ngambil,” kata Aliyantoni.
Menurut Bujangan berbadan besar itu bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2017, menjual sabu sekitar 1,5 bulan baik secara langsung maupun melalui tangan Samsul Lihar.
“Saya jual sendiri dan juga melalui Samsul ke orang-orang yang sudah tau, semuanya dewasa. Untuk paketannya seharga Rp100, Rp150 dan 200 ribu,” tutupnya. (Bambang/Sugeng)