Dua Remaja Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – jejakkasus.info

Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, Minggu 7 April 2024.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, dua remaja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut adalah FN (18) warga Gisting, Tanggamus, dan RA (16) warga Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Selain dua tersangka pencurian, turut ditangkap pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Senin 8 April 2024.

Kapolsek menyebut, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus, yang menjadi korban curanmor pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.

Baca Juga:  Dibantu Warga Polsek Talang Padang Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Satu DPO

AKP Bambang mengungkapkan, kronologis penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Talang Padang beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi residivis penadahan, yang kemudian diketahui sebagai Kusal, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.

Pada hari Minggu, 07 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penggeledahan rumah Kusal di Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang merupakan hasil curian.

“Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan terhadap Fazar di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pagaralam, Meringkus Kurir Narkotika Jenis Sabu

AKP Bambang melanjutkan, berdasarkan keterangan FN ia mengakui melakukan kejahatan bersama RF dan AD, yang akhirnya RF berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Sementara satu pelaku lain dengan inisial AD, warga Kota Agung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Bambang mengungkapkan, kronologi kejadia pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kejadian ini adalah anak dari Supriyadi yang bernama Irfan, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Peristiwa tersebut terjadi saat Irfan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE di halaman sebuah rumah.

Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah memarkir kendaraannya, Irfan melanjutkan aktivitasnya dengan pergi bersekolah di MTS Pelita Pekon Purwodadi, yang tidak berjauhan dari tempat parkir sepeda motornya.

Baca Juga:  Langkah LIDIK KRIMSUS RI Makin tak Terbendung untuk Mengungkap Kasus Dugaan PUNGLI dan JUAL BELI JABATAN di Grobogan

Namun, ketika Irfan hendak mengambil kembali sepeda motornya, dia mendapati bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat semula.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta, kemudian dilaporkan oleh ayah korban, yang bernama Supriyadi, ke Polsek Talang Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, STNK, dan BPKB Motor BE 4208 ZE ditahan di Polsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian FN dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara Kusal selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya. (Bambang/hms)

 

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB