Bandung l Jejakkasus.info – Fredy S Pangabean dan Winarno Jati, kuasa hukum dari dua terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko Ramdhani, mengatakan bahwa terpidana Jaya dan Eko diperiksa penyidik Bareskrim Polri, berkaitan laporan keterangan palsu yang Dede dan Aep.
“Selama enam jam, keduanya dicecar sebanyak 21 pertanyaan,” kata Fredy, Selasa (6/8/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan Jaya dan Eko, dilakukan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa, 6 Agustus 2024
Jaya dan Eko saat ini memang ditahan di lapas khusus narkotika.
Proses pemeriksaan, kata Fredy, dilakukan mulai dari jam 15.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
“Jaya dan Eko diperiksa dalam satu ruangan yang sama,” kata Fredy.
Menurut Fredy, kami barusan selesai pendampingan terhadap Jaya dan Eko Ramadhan.
“Pendampingan ini, terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan,” kata Fredy.
Saat ini, kata Fredy, dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan.
“Mereka ini, adalah menjadi saksi korban terhadap laporan palsu ini,” kata Fredy.
Pemeriksaan kali ini, kata Fredy, masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Kami berharap Bareskrim Polri, bisa menaikan ini menjadi sidik,” kata Fredy.
“Sesuai Perkap 2019 Nomor 24 Pasal 4 agar ini bisa dipertemukan, artinya dibuat BAP konfrontir agar kebenarannya bisa terungkap,” imbuh Fredy.
Winarno Jati, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tadi kliennya menolak keras pernyataan Dede dan Aep, saat peristiwa tahun 2016 lalu.
“Penolakan itu, sudah disampaikan Jaya dan Eko kepada penyidik,” kata Winarno.
Jaya dan Eko, kata Winarno, telah menyampaikan pertanyaan kurang lebih 21 pertanyaan, seputar apa yang keterangan yang disampaikan Dede dan Aep saat 2016 khususnya kepada 7 terdakwa.
“Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui,” kata Winarno.
Kami tim kuasa hukum terpidana, kata Winarno, menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi.
“Saya berharap perkara ini naik jadi sidik dari lidik,” harap Winarno.
“Semoga ini cepat untuk diputuskan dan kami bisa bawa novum tujuh terdakwa,” kata Winarno.
Laporan: Erdan Faizal