Denpasar | jejakkasus.info – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perzinahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (03/02/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Dua tersangka yang diserahkan, yaitu berinisial DKR (44) asal Badung dan NK (43) asal Buleleng, merupakan pelaku yang terlibat dalam perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Keduanya sebelumnya telah diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/X/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 11 Oktober 2024.
Dalam serah terima tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti diantaranya handuk, selimut, seprai, sarung bantal, celana pendek, serta salinan kutipan akta perkawinan masing-masing tersangka. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati S.H.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan didampingi Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Adapun tujuan dari penyerahan ini adalah untuk menyelesaikan tahapan penyidikan serta memastikan kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menegaskan bahwa Polsek Dentim berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia berharap dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
{Amin jk}