Dua Tokoh Lampung Kecam Praktik Money Politik Caleg DPRD Yudha

Pringsewu, Jejakkasus.info

Praktik money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Yudha, calon anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 3 dari Partai NasDem, telah menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak,” Siti Rahma,” Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pringsewu, menegaskan bahwa tindakan tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi. Jum’at 23-2-2024

Kecaman juga datang dari,” Wahyudi,” Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Lampung yang menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu dan aparat penegak hukum. Berdasarkan bukti yang ditemukan, tim sukses Yudha teridentifikasi telah mendatangi rumah-rumah pemilih, menawarkan uang tunai sebesar 50 ribu rupiah sebagai “imbalan” untuk mendukung Yudha Di dapil 3 Pringsewu

Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang melarang segala bentuk transaksi finansial untuk mempengaruhi keputusan pemilih. Bawaslu Provinsi Lampung telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Praktik money politik ini menambah daftar panjang catatan kelam dalam pesta demokrasi Indonesia, menunjukkan masih adanya oknum yang mencoba memenangkan kontestasi politik melalui cara-cara yang tidak terhormat. Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran materi.

Para pemangku kebijakan dan masyarakat harus bersatu padu untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga kelangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku money politik menjadi kunci utama dalam usaha ini.

Hingga saat ini, Yudha belum memberikan tanggapan atas kasus yang menyeret namanya. Masyarakat dan pemangku kebijakan menantikan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *