Dua Warga Semampir Surabaya Diringkus Polisi Gegara Sabu-sabu

Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, JejakKasus.info – Dua warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial B (37) dan M (26). Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah rumah Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan dua orang tersebut.

“Yang kita tangkap dua orang, pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB,” kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:  Brimob Kalteng Kembali Laksanakan Apel Siaga Karhutla Di Ditsamapta

Penangkapan tersebut, lanjutnya, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi area TKP dan melakukan serangkaian pengintaian, hingga akhirnya meringkus keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8 paket seberat 5,881 gram.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka B, dia membeli sabu-sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T seharga Rp 900 ribu.

Selanjutnya, 10 gram tersebut dia bagi menjadi 10 paket. Sedangkan per paketnnya. dia jual seharga 1,2 juta.

Baca Juga:  Resimen Kavaleri 2 Marinir Terima Kunjungan Taruna AAL Lattek Bajra Yudha

Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi sebesar Rp 100 ribu.

“Tersangka mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan. Dan untuk seseorang berinisial T, kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Miftah

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau.

Baca Juga:  Bupati Lira Mojokerto Raya Akan Bawa ke Jalur Hukum, Terkait Pemberitaan Dirinya

Selain itu, satu unit handphone merek Poco dan uang tunai senilai Rp 1.140.000.

Saat ini, keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan pengembangan. Hal ini guna mencari jaringan yang berkaitan dengan dua tersangka atau jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *