TANGGAMUS, Jejakkasus.info – Kehidupan anak yang beranjak remaja merupakan masa tumbuh kembang yang berharga. Di mana pada masanya, mereka sepuasnya mengeksplor kemampuan diri untuk berbagai kegiatan seni, menggenjot prestasi akademis dan asyik menggeluti hobi.
Namun, kebebasan itu tidak dirasakan oleh Rara yang bertempat tinggal di pekon kali bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, anak perempuan yang berumur tujuh belas tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan, diduga menjadi salah satu korban eksploitasi dari salah satu oknum sponsor TKI, Sabtu, (10/07/2021).
“Sebut saja NR, salah seorang oknum sponsor TKI yang berdomisili di Gg Panda, Kabupaten Pringsewu. Diduga tega mempekerjakan anak di bawah umur, bujuk rayu oknum NR oleh korban dengan mengiming-imingi bekerja sebagai pengasuh anak 5 tahun dengan gaji satu juta tiga ratus ribu 1/bulan”.
Dari keluarga Rara yang memang mengalami masalah faktor ekonomi. Merasa sangat tergiur dengan sikap bujuk rayu NR oknum sponsor tersebut.
Selain yang di lakukan sponsor TKI (NR) terhadap Rara yang menjadi korban eksploitasi, sekaligus juga memalsukan identitas dan usia, dikarenakan korban yang masih anak di bawah umur.
Demi meraup keuntungan yang dilakukan oleh NR oknum sponsor TKI tersebut, Sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Menurut pasal 68 undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerajaan) menegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan anak yang berusia dibawah 18 Tahun, Pungkasnya.
(Bambang/Sugeng)