• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Dugaan Ijazah Palsu Calon DPRD Dapil 6 Lampung Selatan Terbongkar 

    ×

    Dugaan Ijazah Palsu Calon DPRD Dapil 6 Lampung Selatan Terbongkar 

    Sebarkan artikel ini
    Lampung Selatan, Jejakkasus.info
    Ketua LSM GEPAK, Wahyudi, melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, calon anggota DPRD Lampung Selatan dari Dapil 6, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Perkembangan terbaru mengungkap keterlibatan oknum berinisial SN, kepala PKBM Bugempil LampungSelatan, yang mengakui pembuatan ijazah palsu untuk meloloskan calon tersebut atas dasar permintaan dan perintah. Kamis 25-7-2024
    SN menceritakan bahwa dirinya menerima dokumen dari seseorang bernama Merik untuk Supriati atas perintah seorang wanita yang disebut “ibu”. “Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari. Kemudian, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp1.500.000,” ungkap SN.
    SN menambahkan bahwa ketika permasalahan ini mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi mereka. “Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini?” keluh SN.
    Merik Havith, S.H., M.H., Kepala BBHR DPC PDIP Lampung Selatan dan calon DPRD partai PDI Perjuangan, membantah tuduhan tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon. “Saya tidak kenal dengan SN, dan terkait persoalan ijazah palsu tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta tolong nama saya jangan disudutkan dalam persoalan ini,” Kilah Merik.
    Wahyudi, SE, Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung, menyatakan kepada media bahwa mereka menerima aduan tentang dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh seorang caleg. “Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, penyelidikan LSM GEPAK mengungkap bahwa Supriati sebenarnya adalah peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, namun belum lulus saat membutuhkan ijazah untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keaslian ijazah yang digunakan,” tambah Wahyudi.
    Setelah menerima laporan dari GEPAK, Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan. “Kami sudah menerima laporan dari GEPAK dan menyarankan pihak kepolisian untuk mengambil alih penyelidikan,” ujar seorang pejabat Gakkumdu.
    LSM GEPAK mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait untuk mendukung proses penyelidikan ini. Wahyudi menekankan pentingnya pemilu yang jujur dan adil. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa integritas dalam setiap proses demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ucapnya.
    Investigasi ini diharapkan akan segera mencapai kesimpulan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Lampung Selatan berlangsung dengan integritas dan kejujuran yang tinggi, serta memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam pemilu.
    Wahyudi menambahkan, “Ini bukan soal siapa dan mengapa, tetapi kami berjanji untuk konsen pada setiap pengaduan masyarakat, apalagi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jika ada cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, kami tidak akan segan-segan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).” Tutupnya
    (Bambang)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *