Lampung Selatan, Jejakkasus.Info
Polda Lampung sedang menyelidiki sebuah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, Calon Anggota DPRD Lampung Selatan dari Dapil 6. Kasus ini terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Lampung menerima aduan dari masyarakat. Penyelidikan dimulai pada Selasa, 30 April 2024. lalu
Selama proses penyelidikan, tim media Jejakkasus.info terus mencari bukti tambahan yang memperkuat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati. Salah satu bukti penting berasal dari pengakuan kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bugenvil, yang berinisial SN. SN mengakui bahwa ia membuat ijazah palsu untuk meloloskan Supriati sebagai calon anggota DPRD atas permintaan dan perintah tertentu.
SN menceritakan bahwa ia menerima dokumen dari seseorang bernama Merik, yang bekerja atas perintah seorang wanita yang disebut “ibu”. “Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari. Kemudian, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp1.500.000,” ungkap SN.
SN juga menambahkan bahwa ketika permasalahan ini mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi mereka. “Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini?” keluh SN.
Tim media kemudian menemukan fakta baru setelah melakukan konfirmasi dengan Supriati. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal SN, kepala PKBM Bugenvil “Awal pertemuan saya dengan SN adalah ketika saya ditelpon oleh Merik untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP untuk bertemu SN dan menyerahkan dokumen penting untuk pembuatan ijazah. Pertemuan kedua terjadi ketika saya dihubungi Merik lagi untuk hadir di kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari,” jelas Supriati. Kamis 1-8-2024
Supriati juga mengakui bahwa ia memang pernah sekolah di PKBM Melati, namun ijazahnya belum keluar. “Memang benar saya pernah sekolah di PKBM Melati, tapi ijazah saya belum keluar,” terangnya.
Supriati mengungkapkan bahwa ia berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, karena keluarganya merasa sangat terganggu. “Saya dan keluarga sudah lelah menghadapi permasalahan ini. Walaupun saya belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan oleh Polda Lampung, tapi saya sangat berharap kasus ini segera selesai,” ujarnya sambil menangis.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota legislatif merupakan masalah serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat pun menunggu hasil dari penyelidikan ini dengan harapan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Keberanian LSM GEPAK Lampung dalam menerima dan mengungkap aduan masyarakat menunjukkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga integritas dan transparansi proses politik di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para calon anggota legislatif lainnya untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap langkah mereka. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, publik berharap agar kebenaran segera terungkap dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.
(Bambang)