Dugaan Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur hingga Hamil 2 Bulan “Pelaku Anak Kepala Desa di Mojokerto”

Jejakkasus.info | Kepada Yth.
1. Kapolres Kabupaten Mojokerto Jl. Gajah Mada No.98, Sidotopo, Menanggal, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382.

2. Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto.
3. Kanit PPA Polres Kabupaten Mojokerto Jatim.

4. Bupati Kabupaten Mojokerto
Ditempat.

Nomor : 072/LSM – GMICAK/IV/2025
Perihal : Dumas (Pengaduan Masyarakat)
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting

Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan Hormat:

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Supriyanto alas ilyas
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Umum LSM GMICAK
Alamat Kantor : Jalan Totok Kerot, Trowoulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Kode Pos : 62362. Telepon : 082243319999

Saya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Dumas / laporan informasi (LI) secara secara terbuka terkait dugaan pencabulan anak dibawah Umur di Wilayah Hukum Polres, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Berdasarkan laporan atau Pengaduan / Pengakuan Wanita yang bernama Bunga inisial (19) tahun merupakan Warga asli Mojokerto, Redaksi “Melakukan Konfirmasi.

*POSISI KASUS*

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto – Polda Jatim terdapat dugaan Pencabulan anak dibawah umur hinggap hamil 2 bulan.

ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

Bahwa, Bunga inisial (19) tahun merupakan asli Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, telah bertemu dengan LSM Gmicak untuk melakukan Pengaduan terkait dugaan Pencabulan anak dibawah umur. Pada hari sabtu tanggal 5 April 2025

Bahwa, Bunga inisial berumur (19) tahun lahir pada bulan Desember 2026 Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Bahwa, Bunga inisial umur (19) tahun pada hari sabtu tanggal 5 April 2025 menceritakan telah hamil 2 bulan oleh AN inisial Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim.

Bahwa, Bunga inisial umur (19) tahun mengaku kepada LSM Gmicak, AN dugaan pelaku pencabulan tidak bertanggung jawab kepada bunga yang telah hamil 2 bulan.

Bahwa, Bahwa, Bunga inisial umur (19) tahun mengaku telah di paksa oleh AN untuk melakukan Pembunuhan Janin di kandungan Bunga.

Bahwa, A Oknum Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto merupakan Orang tua AN telah di Konfirmasi oleh LSM Gmicak, pada hari minggu 05 April 2025 di Gondang MojokertoMojokerto, dan menentang untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap kasus ini.

Bahwa, Adanya kejadian diatas, LSM Gmicak berharap Kepada Yth.
1. Kapolres Kabupaten Mojokerto Jl. Gajah Mada No.98, Sidotopo, Menanggal, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382.
2. Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto.
3. Kanit PPA Polres Kabupaten Mojokerto Jatim.
4. Bupati Kabupaten Mojokerto ikut berperan aktif, dalam perkara ini.

Bahwa, LSM Gmicak Menghawatirkan dugaan Pelaku akan melakukan Pembunuhan Janis 2 bulan di perut Bunga (19) tahuntahun, Pasalnya Chat Whatsapp antara Bunga dan AN mengerikan memaksa melakukan Pembunuhan Si Jabang Bayi.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

5. Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang pembunuhan berencana

*KESIMPULAN* :

Patut Diduga AN Pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

AN Dugaan Pelaku juga dapat diancam Perencanaan pembunuhan janin dapat diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Pelaku yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, termasuk janin, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

*REKOMENDASI* *(Recommendations)*

a- Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian atau yang berwenang atau berkepentingan dapat melakukan klarifikasi / memberikan keterangan baik secara tertulis, melalui surat resmi ke alamat Sekertariat kantor kami, Atau melalui Nomor Telphone WhastApp 082243319999.

Salam Hormat: Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):

Keterangan :
Foto Wanita ilustrasi
Chat (Asli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *