• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek Pembangunan Laboratorium

    ×

    Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek Pembangunan Laboratorium

    Sebarkan artikel ini

    Lampung | Jejakkasus.info – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menyoroti proyek pembangunan laboratorium di salah satu universitas swasta di Lampung yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. Dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek ini mencuat setelah diendus oleh lembaga anti korupsi tersebut. FAGAS menduga bahwa anggaran yang digelontorkan kepada universitas tersebut memiliki muatan kepentingan tertentu.

    Wahyu Setiawan, Koordinator Lapangan FAGAS, mengungkapkan bahwa proyek laboratorium tersebut diarahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan di UTB dan memiliki keterkaitan erat dengan pejabat di dinas tersebut.

    Berdasarkan hasil investigasi, proyek pembangunan laboratorium universitas swasta ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun berturut-turut:

    Tahun Anggaran 2023: Pelaksana TD dengan nilai proyek Rp 3.526.923.167, sumber dana APBD 2023.

    Tahun Anggaran 2024: Pekerjaan lanjutan oleh CV. NK dengan nilai proyek Rp 3.465.000.000, sumber dana APBD 2024.

    Dugaan konflik kepentingan mencuat karena proyek ini diduga diarahkan oleh Sekretaris Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Ir. Tony Ferdinansyah, S.T., M.T., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Indonesia Lampung (YAPIPILLA), yayasan yang menaungi Universitas Tulang Bawang. “Mengingat UTB merupakan institusi swasta, keterlibatan anggaran daerah dalam pembangunan fasilitasnya menimbulkan pertanyaan besar, terlebih ketika dalam keadaan defisit anggaran,” tegas Wahyu.

    FAGAS menilai bahwa ada indikasi kuat perencanaan dan penggiringan anggaran secara tidak transparan dalam proyek ini.

    “Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dinas untuk mengarahkan proyek kepada institusi tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya sudah melanggar UU Tipikor,” urai Wahyu dalam diskusi tersebut.

    Pengalokasian anggaran daerah untuk kepentingan pihak swasta tanpa dasar yang jelas sangat berpotensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.

    Wahyu dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut. “Kami meminta transparansi penuh dalam proyek ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan KKN dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya.

    Desakan Audit dan Investigasi Mendalam oleh FAGAS

    Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah. FAGAS mendesak pihak berwenang untuk:

    1. Melakukan audit independen terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PKPCK Provinsi Lampung.

    2. Mengusut dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat terkait.

    3. Memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik.

    4. Mendesak Gubernur Lampung yang akan dilantik untuk segera mengevaluasi jajaran Dinas PKPCK Lampung.

    Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini menjadi perhatian publik. Diharapkan adanya langkah nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan serta mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *