Alias Enggan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Dugaan Para Bandit Berdasi, Yang Berbau Korupsi Di Kota Subulussalam
Aceh |jejakkasus.info : Dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,4 miliar, di kota subulussalam. Hingga kini belum mendapatkan atensi utama dari pihak kejaksaan negeri setempat, pasalnya lagi. Adanya laporan dari masyarakat dan LSM aliansi peduli indonesia (API), yang telah lama di sampaikan, ke pihak kejaksaan negeri kota subulussalam itu. Dengan tembusan ke pihak kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh, mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan warga desa yang diduga menjadi sarat sarang mark-up korupsi.
Kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan, yang telah di perbuat. Yaitu, : – Peserta tidak relevan : Daftar peserta pelatihan tidak hanya melibatkan warga desa, tetapi juga kepala desa sejumlah dua puluh (20) orang. Oknum dari pihak BPK (badan permusyawaratan kampong), dan oknum wartawan media online. Bersama warga desa yang tidak relevan di bidang UKM, kelistrikan atau pertukangan.
– Materi pelatihan tidak jelas : Relevansi dan manfaat materi pelatihan di pertanyakan, juga hasil pelatihan belum terlihat nyata. – Proses tidak transparan : Pelatihan tidak melalui musyawarah desa (mus-des), atau musyawarah perencanaan pembangunan (mus-rem-bang). Menurut, Drs. Hawari, sebagai koordinator kota. Bidang tenaga ahli pendamping desa kota subulussalam, kepala dinas pemberdayaan masyarakat beserta kampung kota subulussalam. Juga mengakui, tidak mengetahui pelatihan ini.
– Aktivitas telah mencurigakan : Sejumlah kepala desa tertangkap basah, menghabiskan waktu di klub malam. Selama pelatihan, dugaan pula adanya mark-up anggaran dana : Berdasarkan data yang dikumpulkan, total biaya yang telah di klaim. Mencapai sekitar Rp 1.191.100.000, sementara anggaran yang digunakan Rp.2.400.000.000. Ini menunjukkan dugaan mark-up sekitar senilai Rp.1.208.900.000, rincian dugaan mark-up. Juga meliputi : – Uang saku & transportasi : Rp.147.600.000, – Uang kamar : Rp.20.500.000, – Peralatan pelatihan : Rp.984.000.000, – Honor instruktur : Rp.14.000.000, – Keuntungan penyelenggara : Rp.100.000.000,.- Biaya tak terduga : Rp.25.000.000, dalam kasus tersebut. Pihak kejaksaan negeri kota subulussalam itu, terkesan lamban melakukan proses tindakan secara hukum : Kepala kejaksaan negeri subulussalam, Supardi, SH. Menyatakan baru hanya melakukan koordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat kampung (DPMK), dan pihak inspektorat. “Namun, pihak inspektorat saja belum ada tindakan lebih lanjut.” Ujar Supardi, SH. Hal senada disampaikan PLT tipid-sus kejaksaan negeri subulussalam, berinisial “I.K Daulai, SH”. Dirinya juga mengatakan, “belum ada upaya panggilan paksa atau pembentukan tim investigasi. Kemudian alasan lainnya, karena masih tahun berjalan. Kalo sudah kasus berjalan ada tiga penetapan suratnya, untuk pembentukan tim investigasi. Sidik dan lidik, ujar plt kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri subulussalam tersebut jumat 02/05/2925.
API : desak kejari subulussalam bertindak tegas : Ketua API kota subulussalam, Adi Subandi. Yang juga relawan prabowo aceh, mendesak kejaksaan negeri subulussalam. Untuk segera menangani kasus ini, iya juga turut menyoroti dugaan program titipan dana desa tahun 2025 lainnya. Disinyalir senilai sekitar Rp.6 miliar, dan meminta kejati aceh. Untuk mengambil alih kasus ini, API juga meminta penelusuran mendalam terhadap dugaan kecipratan keterlibatan oknum pihak kejaksaan. Dalam program titipan dana desa, sebelumnya melalui mengatas namakan oknum dari seksi datun. Inspektorat kota subulussalam, hingga saat ini masih membungkam.
Kasus dugaan korupsi dana desa di kota subulussalam ini, menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang. Keengganan kejaksaan negeri subulussalam, untuk segera bertindak. Yang pada akhirnya, kini menimbulkan pertanyaan besar. Tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut, tidak ada di lakukan transparansi dan akuntabilitas. Dalam penggunaan dana desa, seharusnya pula. Menjadi prioritas utama, yntuk mencegah kerugian negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(Jihandak Belang/Sumber : Tim Inv Dan Sumber S.P)