Dugaan Korupsi Tahun 2023 Di DPRD Deli Serdang , BPK Temukan Rp.1,2 M Tidak Sesuai Ketentuan

Deli Serdang | Jejakkasus.info – Dugaan kecurangan dalam penggunaan anggaran Sosialiasi Perda (Sosper) di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang mulai menguap.

Pasalnya, dari total Rp.28.083.245.800 anggaran Sosialisasi Perda di DPRD Deli Serdang tahun 2023, sebanyak Rp.1,2 Milyar Anggaran dana Sosper jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan nomor 99/LHP/VIII.MDN /12/2023 ditemukan milyaran rupiah yang tidak sesuai ketentuan termasuk penggunaan belanja – belanja meliputi biaya cetak spanduk, katering, sewa tenda, honor pembawa acara, honor narasumber, honor panitia, dan pengganti transportasi untuk masyarakat.

Hasil pemeriksaan BPK, menunjukan bahwa sampai dengan bulan Oktober 2023, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, telah melaksanakan sebanyak 805 kegiatan Sosper oleh 46 anggota DPRD. Masing – masing melaksanakan 1 s/d 83 kegiatan Sosper dari Januari sampai dengan Oktober 2023.

BPK juga menilai bahwa ada 4 orang anggota DPRD Deli Serdang yang tidak melaksanakan Sosper dari sejumlah 50 orang anggota DPRD Deli Serdang, Namun memiliki laporan penggunaan kegiatan Sosper.

Berdasarkan Hasil Pengujian atas Dokumen pertanggungjawaban, ternyata kegiatan Sosper di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki Peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban Kegiatan Sosper.

Menanggapi temuan itu, Syahrul Anwar Sekretaris Ikatan Wartawan Online DPD Deli Serdang menyayangkan adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan Sosper yang ternyata tidak berjalan di kalangan masyarakat luas.

Menurut Syahrul tahun 2023, kegiatan Sosper yang bertujuan memperkenalkan produk-produk hukum berupa peraturan daerah belum diketahui masyarakat luas.

“Jadi sebanyak 10 Perda yang disosialisasikan oleh anggota DPRD di Desa atau Dusun, artinya berapa banyak anggaran yang di kucurkan. Mana Perdanya (Peraturan Daerah), banyak yang tidak berjalan perda itu. Kenapa tahun 2024 makin meningkat anggaran untuk Sosper ini , menjadi pertanyaan besar , ADA APA ( ? ) Sementara perda belum berjalan dan jadi temuan BPK kegiatan itu. Tapi sampai saat ini anggaran Sosper menjadi celah untuk menguntungkan. Jadi saya selaku asli warga Deli Serdang, lahir di Deli Serdang , besar di Deli Serdang dan insha Allah mati juga di Deli Serdang meminta agar kasus ini di periksa” ujar Syahrul.

BPK Juga Temukan Rp.1,2 Milyar Tidak Sesuai Bukti SPJ

Selain anggaran yang tidak sesuai ketentuan pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), BPK Perwakilan Sumut juga telah menemukan sebesar Rp.1.256.526.058 tidak sesuai bukti pertanggung jawaban (SPJ).

Hal itu dituangkan dalam LHP BPK tahun 2023. Dimana BPK menemukan sebanyak Rp.1,2 Milyar dari 39 pelaksanaan kegiatan Sosper yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban.

Tidak hanya itu BPK juga menemukan pembayaran Honorium narasumber pada kegiatan Sosper senilai Rp.33.660.000 juga tidak sesuai ketentuan.

“BPK telah menemukan adanya ketidaksesuaian bukti pertanggung jawaban anggota DPRD dengan 39 pelaksanaan Sosper senilai Rp.1.256.526.058, Ada apa ini (?) artinya diduga Fiktif, sebab tidak terdapat kegiatan Sosper pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan Sosper sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban. Bahkan ada 2 laporan pertanggung jawaban yang buktinya menggunakan dokumentasi kegiatan yang sama. Nah ini jelas menyalahi dan kita minta di periksa” kata Syahrul kepada awak media.

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Zakky Shahri SH Ketua DPRD Deli Serdang via WhatsApp nomor 0811646*** Jumat (10-01-2025) hingga saat tidak ada jawaban , diduga ketua DPRD Deli Serdang memilih bungkam.

Selanjutnya tim awak media konfirmasi kepada Binsar Sitanggang selaku Sekwan DPRD Deli Serdang Jumat (10-01-2025) via WhatsApp nomor 08126472*** , sungguh sangat di sayangkan hal yang sama konfirmasi awak media tetap tidak ada jawaban ataupun tanggapan dari wakil rakyat hingga berita ini ditayangkan.

Sementara, Kasus dugaan korupsi kegiatan Sosper Tahun 2024 juga kembali menguap. Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi Anggaran Sosper tahun 2024 kabarnya sudah di laporkan oleh salahsatu LSM ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sayangnya laporan tersebut senyap tak bersuara. Aduuuhh alamak ada apa ini , Mengapa Senyap…(S.Anwar/RS005/bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *