LUMAJANG – jejakkasus.info – Ditengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur, indikasi serupa terjadi, di wilayah Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Mengaku sebagai orang kepercayaan, Muhammad Rifa’i warga Tempursari Kecamatan Kedungjajang Lumajang, lantang melontarkan kata ‘Proyek Terima Kunci’ di lingkungan lembaga/yayasan.
Konfirmasi semula berawal dari permasalahan alokasi dana bantuan rehabilitasi/pembangunan salahsatu yayasan di wilayah setempat, diduga pencairan berpindah ke lain tangan, lantas dipertanyakan.
Rifa’i mengiakan, jika pencairan berpindah. Ke rekening tim pengurus proposal pengajuan awal, kata dia bermaksud agar pihak yayasan (penerima -red) tak disibukkan oleh kepengurusan admistrasi dan lainnya.
“Karena ini komitmennya sudah terima kunci, memang niatan supaya lembaga tidak ruwet tidak riwa – riwi. Komitmen kita begini, supaya tidak meruwet, nanti tinggal bangun, nanti dapat bangunan, sesuai, kokoh, layak,” ucapnya pada media ini dikonfirmasi di kediamannya.
Ditanya kisaran alokasi dana yang dikucurkan, Rifa’i bergeming tak mengetahui. Mulanya ia mengelak ditanya adakah korelasi dengan salahsatu parpol, akan tetapi setelah berkomunikasi panjang, iapun mengakui ada.
Lebih jauh ditanya legalitas mendasari dirinya mengkoordinir alokasi bantuan dana Pemprov ke wilayah Kecamatan Kedungjajang, Rifa’i menjawab hanya sebatas dipercaya saja.
“Kalau saya bilang dapat, ini layak dan komitmen. Ya dapat,” ungkapnya.
Tak hanya cukup dirinya, Rifa’i mengatakan memiliki tim. Terafiliasi dengan oknum parpol inisal ‘A’ dapil setempat. Catatan media, oknum tersebut sempat maju pada pileg 2024 lalu, akan tetapi tak dipilih rakyat. Media ini berupaya mengklarifikasi Rabu kemarin, namun hingga berita ini ditayangkan, sepertinya enggan merespon. Hingga diundang secara tertulis, inisial ‘A’ tak menghadirinya.
Situasi ini disesalkan lembaga yang notabenenya sebagai pengaju/penerima sebenarnya. Menurutnya ada indikasi ketidakwajaran dalam tahap pengajuan, hingga pencairan.
Terkini, Rifa’i menjelaskan, anggaran yang menjadi kontroversi itu, saat ini dalam tahapan pengembalian ke Pemprov Jatim. Kata Rifa’i, tak bisa kemudian dilakukan penggarapan yayasan mendasari pengajuan, lantaran ada permasalahan titik koordinat.
( Rep – RH )