Yang Diduga Fiktif Tidak Karu-Karuan, Sampai Saat Ini, Belum Ada Terungkap Secara Hukum Daerah Kota Langsa.
Langsa Baro |jejakkasus.info : Sungguh sangat cukup nyaris, dan juga sungguh sangat hebat. Dengan sistem permainan kinerja pihak perangkat desa gampong gedubang aceh, mulai pada tahun 2016. Pada tahun 2017, serta pada tahun 2018. Yang diduga fiktif tidak karu-karuan, dan sampai saat ini. Belum ada terungkap secara hukum di daerah kota langsa.
Sesuai pula, pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Masyarakat Di Salah Satu Dusun. Di Desa Gampong Geudubang Aceh, Pertanyakan Status Penggunaan Anggaran Dana BUMG. Yang Diduga, Sampai Saat Ini Masih Ngambang Hasil Kegiatan Yang Tidak Jelas Itu. Terbitan pada hari minggu, tanggal 16 maret 2025 beberapa bulan yang lalu.
Berlanjut pada sebelumnya, pemberitaan yang sempat pernah telah terjadi secara publik di media online ini. Berjudul, Ketua BUMG Desa Gedubang Aceh. Nyatakan : “Sejak Menjabat Belum Ada Penyertaan Modal Dari Desa”, Ada Apa. Tentang “DD” Yang Tidak Disalurkan Oleh Pihak Pejabat Mantan Geuchik Atau Pun Pejabat Pj Geuchik Saat Ini, terbitan pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 bulan yang lalu.
Pada sebelumnya itu juga, yang terakhir sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Berjudul, Pemerhati Sosial Publik Aceh. Minta Dan Desak Secara Tegas, Kepada APH Daerah Langsa Juga APH Daerah Aceh. Lakukan Lidik Serta Sidik, Dana Anggaran BUMG Desa Gampong Gedubang Aceh. Mulai Tahun 2017, Tahun 2018 Dan Tahun 2019.
Yang Serat Tersembunyi, Dugaan Menjadi Sarang Ajang Bisnis Beserta Ajang Korupsi. Terbitan pada hari rabu, tanggal 28 maret 2025 yang lalu.
Yang pada akhirnya, yang diduga adanya terjadi fiktif tidak karu-karuan. Sampai saat ini juga, belum ada kepastian terungkap secara hukum daerah kota langsa. Bahkan juga, disinyalir terjadinya pembiaran oleh pihak APH daerah kota langsa provinsi aceh itu.
Sesuainya, kembali di ulaskan data-data. Yang sempat pernah di peroleh oleh dari salah seorang nara sumber masyarakat di desa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa itu. Yang dirinya sumber tersebut, meminta di rahasiakan jati dirinya kepada pihak publik media online ini. Pada beberapa bulan yang lalu tersebut, yang tertuliskan sebagai berikut. Sebagai data yang telah tertuang, dan tertulis secara uraian singkat. Yaitu, lembaran dokumen. Yang sempat telah di terima oleh wartawan media online ini, dari beberapa nara sumber masyarakat sekitar gampong gedubang aceh itu.
Dari sisi lembaran secara uraian singkat, pada lembaran tahun 2016 beberapa tahun lalu. Yang berbunyi, kegiatan usaha penggemukan sapi BUMG 2016. Dengan total biaya modal bumg 2016, volume 1 biaya Rp.98.885.000. Pada nomor urutan 1, serahkan ke geuchik. Volume 1 biaya Rp.90,000.000,- pada nomor urutan 2. Direktur BUMG, volume 1. Biaya sejumlah Rp.8.885.000,- pada urutan nomor 3. Pelaporan, volume 1. Biaya sejumlah, Rp.3.000.000,- berlanjut. Dana anggaran, volume 2. Biaya rapat, Rp.300.000,- pada kolom yang kosong. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.5.585.000.
Di lanjuti pada nomor empat (4), dari pak wan. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.4.525.000,- untuk selanjutnya pada dalam data kolom kosong. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.10.110.000.- Dengan nama barang sebagai alat pemotong rumput, volume 1. Biaya sejumlah Rp.4.500.000,- selanjutnya pada kolom data kosong. Volume kosong, biaya di anggarkan senilai Rp.5.610.000-. Selanjutnya kembali, adanya pembuatan kandang. Dengan volume 1, dengan biaya dana anggaran. Senilai Rp.7.000.000,- pada yang terakhir tambahan dalam data kolom. Tambahan bumg token, volume kosong. Dengan biaya, dana anggaran senilai Rp.1.410.000-. Diterbitkan, langsa 12 september tahun 2018. Di tanda tangai oleh, direktur BUMG gedubang aceh. Mariya Isnaini Sp, dan juga di gunakan stempel basah BUMG gedubang aceh.
Untuk sebagai berikut, hasil data kembali. Yang telah di himpun informasi oleh wartawan media online ini, lembaran dokumen data usaha pengembangbiakan sapi BUMG tahun 2017 yang lalu. Tertuliskan, nomor dan uraian serta volume. Juga biaya, berikut saldonya. Nomor urutan 1, transfer dari dana gampong. Volume 1, biaya sejumlah Rp.123.125.650 dengan saldo sejumlah Rp.123.125.650.
Dengan total, yang telah tertulis dalam kolom RAB. Sekitar sejumlah Rp.126,325.650. Ditambah lagi, dengan sumber dana keuntungan sapi 2016 sejumlah Rp.3.200.000-, di perbuat di langsa tanggal 12 september 2018 beberapa tahun yang lalu. Di tanda tangani atas nama, Mariya Isnaini Sp dan juga di cap stempel basah dalam dokumen tersebut.
Dengan berikutnya kembali, pada dokumentasi (arsip) data. Yang telah di peroleh wartawan media online ini, bersama dari nara sumber masyarakat desa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Dengan rincian singkat sebagai berikut, dengan uraian pengeluaran volume biaya dan saldo. Pada tahap awal modal, volume 1. Jumlah saldo, sekitar sejumlah Rp.28.386.000-, biaya terperinci pengeluaran total Rp.16.975.227.
Penggunaan selanjutnya : 1, pinjaman desa membayar tanah atas nama (a/n) dewi ariyanti sejumlah Rp.15.000.000-, 2, di gunakan untuk biaya tambahan pembuatan kandang sapi. Sejumlah Rp.1.410.773. Di tanda tangani atas nama oleh, Mariya Isnaini Sp. Di perbuat pada tanggal, 12 september 2018 beberapa tahun yang lalu oleh direktur BUMG desa gedubang aceh. Namun, pada hari ini dan pada hari sebelumnya. Dengan hasil pantauan wartawan media online ini, pihak dari aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa serta APH daerah provinsi aceh. Diduga belum, adanya tanda-tanda untuk melakukan tindak lanjut secara hukum. Adanya tindak pidana korupsi, terkesan pula kini telah terlindungi.
Dengan hasil pantauan wartawan media online ini, pihak dari aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa serta APH daerah provinsi aceh. Diduga belum, adanya tanda-tanda untuk melakukan tindak lanjut secara hukum. Adanya tindak pidana korupsi, terkesan pula kini telah terlindungi.
Ketika kembali wartawan media online ini, menerima himpunan informasi saran dan komentar dari salah seorang nara sumber masyarakat.
Berinisial “H”, di didesa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Dengan adanya di beberapa hal kejadian itu, telah terjadi. Mulai dari tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 beberapa tahun lalu. Adanya dana anggaran bumg yang telah di kelola oleh direktur Mariya Isnaini Sp tersebut, kemana dana anggaran awal bersama sisa hasil keuntungannya juga bersama-sama raib tidak jelas rimbanya.
“Jadi, jangan di anggap, masyarakat gampong gedubang aceh itu bodoh. Masyarakat gampong gedubang aceh tersebut, diam bukan karena bodoh. Tetapi diam itu karena pande dan pintar, untuk membongkar semua aib-aib penyakit yang ada di sistem bumg di dalam desa gampong gedubang aceh ini. Jadi, jangan kali banyak akal-akalan. Dengan modal dusta (modus), buat rapat sana buat rapat sini. Berujungnya, dugaan timbul penyakit korupsi di tubuh mereka itu. Secara masing-masing, kalau mau kaya. Jangan lah di mainkan dana bumg desa gedubang aceh, kalau mau kaya buat usaha sendiri. Cari modal sendiri, jangan modal dana desa (DD). Yang harus di sedot sampai kering tanpa rimbanya”, pungkas berinislal “H” memaparkan kepada wartawan media online ini. Kemarin, selasa 25/03/2025 sekitar pukul.10.47.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)