Dugaan pelanggaran Etiket merek yang di lakukan salah satu badan usaha pupuk CV.Kawan tani sejati menuai berbuntut panjang

Jejakkasus.info | Gresik – Pada hari Jum’at 25/12/2020 team Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana korupsi Republik Indonesia (DPP LPI TIPIKOR RI)bersama Media jejakkasus.com bertugas investigasi pupuk,di wilayah desa Wadeng kecamatan Sedayu kabupaten Gresik Jawa timur,team investigasi ,mendapatkan informasi dari masyarakat desa Wadeng yang tidak mau di sebut namanya, terkait dugaan pelanggaran Ektiket merek pupuk yang di lakukan salah satu badan usaha,yang menamakan kawan tani sejati…hari itu,team yang di tugaskan oleh Dewan pimpinan pusat,Lembaga pengawasan dan Investigasi tindak pidana korupsi RI,Ketua Umum Aidil Fitri,SH. Menugaskan Hasan (sebagai ketua team investigasi,untuk mengklarifikasi dan komfirmasi hasil informasi dari masyarakat tersebut.

Hari itu , jam 15.20wb team , berusaha untuk menghubungi yang bersangkutan dengan adanya dugaan tersebut..lewat kontak salulernya..sepertinya yang bersangkutan enggan untuk di komfirmasi.dan tidak mau menemui team.. terkesan menghindar dari tim investigasi.

Menurut yang bersangkutan dari jawaban melalui salulernya percuma tidak penting,kamu bukan polisi mencari saya keesokan harinya,sabtu 26/12/2020 jam 16.10 wb ,team Investigasi kembali mendatangi salah satu Gudang Pengelolahan pupuk
Di desa Wadeng Sedayu Gresik Jawatimur.

Team investigasi masuk di Area gudang pengelolaan pupuk milik RZ,menurut pekerja ke pada Awak media..saat itu tim menanyakan Boznya kemana…? Boz tidak ada di tempat,yang ada mandornya,tapi sedang keluar sebentar,di tunggu aja pak..

Menurut pekerjanya terhadap team Investigasi dan Awak media Jejak kasustv.com Di waktu menunggu tersebut tim dan awak media mengambil gambar untuk dukumentasi.dan team telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran Ektiket merek …
Saat itu,waktu sudah menjelang sore,team geser pulang..dan akan di lanjut hari Seninnya…

Di saat perjalanan pulang ,team investigasi mendapatkan telpun./.Chat suara WA.. dari No 08224543xxxx mengaku nama IWN.team tidak mengangkan, dan tidak akan melayani.karena suara tersebut ada Nuansah Dugaan pengancaman yang di lontarkan Terhadap team Investigasi Dewan pimpinan pusat Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana korupsi Republik Indonesia (DPP LPI TIPIKOR RI)

Oleh karena itu, dengan adannya dugaan beberapa pelanggaran yang di lakukan salah satu badan usaha pupuk yang menamakan CV. Kawan tani sejati , pihak penegak hukum kepolisian harus menindak tegas.karena dugaan pelanggaran tersebut telah merugikan negara terkait perpajakan dan masyarakat tani pada umumnya. yang mana di duga tidak mengantongi surat ijin …

Moch Hasan ketua team Investigasi DPP LPI TIPIKOR RI Jawa timur menyatakan kepada Awak media ,dengan terkait adanya dugaan Ancaman lewat suara chat WA yang di lakukan oleh pemilik No 08224543xxxx tetap di laporkan ke penegak hukum ke polisian,Polres Gresik. Karena Bukti dugaan Ancaman terhadap team dan lain lain sudah lengkap,dan team sudah mengantongi semuanya.

Undang undang ITE terkait Pengancaman , sbagai di atur dalam pasal 29 Jo pasal 45 Ayat (3) Undang Undang No 11 tahun 208 tentang informasi Dan transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi ;

Pasal 29 UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dukumen Elektronik yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang di tujukan secara pribadi..

Menurut Pasal 45 Ayat (3) UU ITE setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam Pasal 29 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau Denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Menurut ketua Umum DPP LPI TIPIKOR RI,Aidil Fitri,SH di Jakarta menegaskan,
Bahwa dengan adanya dugaan tindakan pengancaman yang di lakukan oleh salah satu pengusaha pupuk di desa Wadeng kecamatan Sedayu Gresik Jawatimur melalui saluler Chat WA No 08224543xxxx.. dalam hal ini, kami DPP LPI TIPIKOR RI Saya sbagai ketua umum kepada Kapolres Gresik supaya di tindak lanjuti dan di proses secara hukum yang ada di NKRI sesuai dengan SOP kepolisian Republik Indonesia..tegas Aidil Fitri,SH. (Team HS Priya sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *