• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan oleh Kepala Pekon Sidodadi dan Mantan Kepala Pekon Selapan terhadap Warga

    ×

    Dugaan Pemerasan oleh Kepala Pekon Sidodadi dan Mantan Kepala Pekon Selapan terhadap Warga

    Sebarkan artikel ini
    Pringsewu –  Jejakkasus.info
    Kepala Pekon Sidodadi dan mantan Kepala Pekon Selapan diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Pekon Sidodadi. Dugaan ini mencuat setelah munculnya surat kesepakatan yang mengatur penggantian hak tanah antara dua pihak dengan nominal Rp20.000.000.
    Dalam surat tersebut, pihak pertama, Tarjono, Pemilk Sertifikat dan pihak kedua sepakat untuk melakukan pergantian hak atas sebidang tanah di Kampung Tengah, Pekon Sidodadi. Namun, dalam prosesnya, pihak kedua mengaku merasa tertekan dan dipaksa untuk membayar uang agar dapat tetap menempati tanah yang telah lama dihuni dan telah memiliki Sertifikat resmi atas nama Tarjono selaku pihak kedua. Selasa 11-2-2025
    Salah satu warga, Mubarok, mengungkapkan bahwa keluarga kami Tarjiono Pemilk Sertifikat tanah merasa tidak berdaya ketika didatangi oleh Kepala Pekon dan mantan Kepala Pekon.
    “Kami merasa dipaksa untuk membayar, padahal tanah itu sudah kami tempati sejak lama. Jika tidak membayar, kami takut karena yang menemui kami adalah Kepala Pekon dan mantan Kepala Pekon. Jadi, kami tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah,” ujarnya.
    Dugaan pemerasan ini semakin kuat setelah diketahui adanya intervensi dari pejabat pekon dalam pembuatan surat kesepakatan tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah memiliki berbagai bentuk, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, dan hak guna bangunan.
    Hingga berita ini dirilis, Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Bowo Sulistyono belum memberikan tanggapan meskipun pihak media telah berupaya menghubungi melalui telepon dan WhatsApp.
    Menurut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang telah terbit selama lima tahun tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika terbukti tidak sah atau diperoleh dengan itikad tidak baik.
    Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan pihak berwenang. Beberapa saksi mengaku diminta untuk menandatangani surat kesepakatan tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen tersebut.
    Sementara itu, korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pardasuka. “Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini agar keadilan ditegakkan dan tidak ada warga lain yang menjadi korban,” kata Barok.
    Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan pemerasan ini agar tidak ada warga yang semakin dirugikan.
    Bambang

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *