Bangka Barat, Bakik l Jejakkasusus.info – Diduga Seorang Oknum Dishub ibu Lusi yang Berdinas Di Terminal Pasar Pagi Parit Tiga.di Manfaatkan Oleh Seorang Lintah darat Berinisial MR. warga Desa Semulut Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Bangka Belitung Rabu 10 Des 2024.
Di hadapan awak media ibu Lusi menerangkan ,Kejadian ini Sudah Berlangsung Lama Pak, Namun Saya Sabar Dan Saya Tidak Mau Ribut, untuk kali ini Saya Sudah Memang Benar-Benar Jengkel, dan Sudah sangat Keterlaluan, Awal nya saya Meminjam Uang Sebesar Rp.5000,000.(Lima Juta Rupiah).Dan Saya Sudah bayar Lebih Dari Uang yang Saya Pinjam. Saya Sudah merasa Capek Dan Kesel Pak. Dengan Kelakuan Rentenir Berinisial MR. Tersebut. Setiap Minggu memaksa Saya Membayar bunga nya Sebesar Rp1750,000( Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan Saya Memohon Batuan Ke Pihak Team Media. Meminta Team Media Mempublikasi Kan Kelakuan Rentenir Tersebut.
Ditambah iya lagi Sebagai Korban.dugaan Penindasan/ Pemerasan.
Tolong Saya Pak. Saya Sudah Merasa Tidak Senang Di Perlakukan Seperti ini, Dan Merasa Tertindas Dan Tertekan Batin Pak. Saya juga masih ada bukti-bukti Catatan Nya, Dari mulai awal Pembayaran, Total Nya Sudah Mencapai, 12,750.000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Masak induk Nya Masih Tidak Berubah Pak Masih Seperti Semula. Ujar Korban
Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (2) Pasal 368 KUHP, Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidana apabila Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Sudah Ada Kesepakatan Habis Magrib MR Tersebut Berjanji Mengajak pertemuaan, di tempat Anaknya. yang Berinisial EG Di Tanjung Ru,Untuk Penyerahan Sertifikat Dan SK Gaji Sebagai Jaminan.yang dititip kan Kepada MR . Namun sampai sekarang enggan menemui korban,dalam hal ini pun kami telah memberi kuasa ke Team media tutur nya,
Team Media Langsung Menghubungi inisial MR. Melalui Via Telpon Namun Tidak Di Angkat, Lalu Di Hubungi Lagi Melalui Via WhatsApp Namun Tidak Di Balas Juga, Cuman Hanya Di Baca,sehingga Pemberitaan ini di publikasi kan,dalam Hitungan 1×24 Jam. Harapan Korban. Kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Sektor Parit Tiga Jebus, khusus Nya Bangka Barat Dapat Menindak Pelaku Tersebut.Ujar Korban tutupnya.
(Team Red)