• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dalam Program Smart Village Desa Se- Lampung Mencuat 

    ×

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dalam Program Smart Village Desa Se- Lampung Mencuat 

    Sebarkan artikel ini
    Pringsewu – Jejakkasus.info
    Kecurigaan muncul terkait pengelolaan dana hibah dalam program Smart Village yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Program ini, yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui bimbingan teknis, kini dituding mengalami penyelewengan dana. Minggu 21-4-2024
    Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap pekon atau desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar 6 juta rupiah sejak 16 Desember 2022. Namun, terdapat kecurigaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
    Beberapa camat dan pekon menduga bahwa alokasi dana tersebut telah dialihkan ke pihak ketiga, khususnya CV Sada Cipta Usaha, yang ditunjuk untuk mengelola program tersebut. “Struktur pelaksanaan yang seharusnya melibatkan pihak pekon secara langsung, justru malah melibatkan perusahaan swasta,” ujar Anton, camat Pardasuka.
    “Tri Haryono, Sekertaris PMD Pringsewu, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima tembusan dan banyak keluhan telah disampaikan oleh pekon terkait transfer ulang dana yang mereka terima. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pihak camat dan pekon melalui Apdesi untuk melihat juklak dan juknis, dan baru-baru ini kami menyadari adanya pengondisian oleh CV tertentu dalam pelaksanaan program Smart Village,” tutur Tri kepada awak media.
    Di sisi lain, Yohanes Sulistiono dari PMD Provinsi Lampung enggan memberikan penjelasan mendetail ketika dimintai tanggapan dan hanya menyarankan untuk mendiskusikannya langsung di kantor. “Mohon maaf, terkait informasi resmi, kami hanya dapat memberikan keterangan langsung di kantor,”. kilahnya
    Pilihan pemerintah provinsi untuk melibatkan perusahaan swasta dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan dana publik. Kejadian ini juga menimbulkan keraguan di kalangan pejabat dan warga setempat tentang keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan program pengembangan kapasitas aparatur desa.
    Mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, investigasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk memajukan aparatur desa dalam mengimplementasikan program Smart Village sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Lampung masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyelewengan ini.
    (Bambang)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *