Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kewenangan Ketua UPK Pundong Diwek

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang | jejakkasus.info – Anggaran simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) atau Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sejak tahun 2007 hingga tahun 2014 diduga ada penyimpangan.

Dugaan penyimpangan itu terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh J selaku Ketua UPK.

Modusnya, J diduga memanipulasi nama peminjam. Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang warga lokal (Warlok) yang enggan disebutkan namanya.

Ada sejumlah nama warga yang diduga dipakai sebagai peminjam, tetapi orang tersebut tidak menerima pinjamannya. Belum lagi peminjam yang sudah mengembalikan, tetapi masih tertulis piutang, kata Warlok kepada awak media, Minggu (1/9/2024).

Peristiwa serupa juga terjadi pada saat peralihan nama menjadi Bumdes. Bahkan, imbuh Warlok, manajemen yang dipakai oleh Bumdes terkait simpan pinjam itu tidak berbeda dengan PNPM yang di kelola oleh J.

Jadi nama-nama yang tercantum sebagai debitur, sebagian hanya dipakai atas nama saja, tapi tidak pernah tahu dan merasakan uang pinjaman tersebut. Patut diduga Bumdes adalah sarana untuk pencucian uang karena selama ini tidak ada pertanggung jawabannya, tutur Warlok.

Baca Juga:  Gatur Pagi Rutin lokasi rawan laka dan rawan kemacetan, Polres Nagan Raya

Lebih dari itu, hal yang membuat Warlok semakin jengkel lantaran namanya juga dicatut sebagai peminjam di Bumdes.

Nama saya dipakai sebagai peminjam di Vumdes, tapi saya tidak pernah menerima uangnya. Usut punya usut ternyata uang tersebut diduga dipakai oleh Bu Kades dan adiknya, tapi yang terdaftar sebagai peminjam adalah nama saya. Sudah lama saya tahu tentang itu, tapi saya harus curhat kepada siapa, sebagai masyarakat kecil saya takut kalau nantinya saya yang akan diperkarakan, keluh warlok yang juga diamini warga lainnya.

Hal yang sama juga dialami warga lokal lainnya, sebut saja Masykal. Masykal bercerita bahwa namanya digunakan sebagai peminjam saat nama programnya masih bernama P2KP.

Baca Juga:  Bersama Dandim 0815 Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha Bupati Mojokerto Menandatangani NPHD untuk Pemilu 2024

Kejadian yang dialami Warlok, juga saya alami, itu sudah saya ketahui sejak dulu saat P2KP yang dikelola oleh J. Pada waktu itu semua pembayaran masuk ke J, beber Masykal.

Bukan hanya memanfaatkan nama seseorang, namun kata Masykal juga ada kelompok masyarakat yang tercatut dalam peminjaman.

Kelompok masyarakat yang sempat meminjam dan sudah mengembalikan masih tercatat sebagai piutang, lantas uangnya dikemanakan? Itu dialami tidak pada satu dua orang saja, selain saya masih banyak lagi, saya siap menunjukkan siapa saja nama yang dipakai tapi tidak menerima pinjamannya dan siapa yang meminjam sudah bayar tapi masih tertulis sebagai piutang, aku Masykal.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, sebut saja Tomas menjelaskan bahwa permasalahan di desanya sangatlah komplek. Bahkan beberapa kali kepala desa (Kades) dipanggil oleh aparat penegak hukum terkait pekerjaan fisik.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Tanah Lot Bulan April 2024

Namun hal (pemanggilan) itu tidak menjadikannya sebagai pelajaran, mungkin karena merasa punya orang kuat di belakangnya ya, ucap Tomas.

Lain halnya dengan J, saat dikonfirmasi soal dugaan nama fiktif, dirinya membantahnya. Meskipun membantah, namun J mengaku lupa siapa-siapa saja yang melakukan peminjaman.

Saya lupa nama-nama kelompok yang meminjam dan memang saya sebagai ketua UPK-nya, tapi saya pastikan bahwa nama peminjam tidak ada yang fiktif, terang J.

Nanti saya akan berikan data-datanya, imbuh J.
Hanya saja hingga berita ini ditayangkan, J belum juga memberikan rincian nama-nama yang termasuk dalam simpan pinjam baik di PNPM, P2KP, maupun Bumdes.

Konfirmasi yang sama juga diajukan kepada Kades Pundong dan adiknya yang dinilai masyarakat sebagai pemanfaat anggaran simpan pinjam. Namun, keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

(Tiem)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB

Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB