Dugaan Perselingkuhan ASN di Banyumas Akan Dilaporkan ke Polsek Sukoharjo

Pringsewu, Jejakkasus.info
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial SJ, warga Sriwungu, Kecamatan Banyumas, mencuat ke permukaan. Suami dari RI, berinisial WL, warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, berencana melaporkan istrinya ke Polsek Sukoharjo atas dugaan perselingkuhan. Kamis 25-7-2024
WL menjelaskan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran karena istrinya diketahui telah berselingkuh sejak tahun 2017. Meskipun SJ telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, SJ kembali melakukan perselingkuhan dengan RI.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, SJ mengakui perselingkuhannya dengan RI. “Saya mohon untuk tidak melaporkan ke aparat penegak hukum, kasihan anak saya kalau sampai saya dipenjara,” ujarnya dengan nada memelas.
WL menyatakan bahwa perselingkuhan ini sangat menyakitkan bagi keluarganya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Saya sudah memberi kesempatan, tapi dia tetap mengkhianati kepercayaan saya. Ini harus dihentikan,” tegas WL.
Selain masalah moral, WL juga mengungkapkan bahwa SJ dilaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang perzinaan. Hal ini menambah serius kasus yang sedang dihadapi oleh SJ.
Dalam rumusan Pasal 284 KUHP menetapkan bahwa hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan dapat dikatakan sebagai delik perzinaan
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, yang berharap ada penyelesaian yang adil dan bijaksana. Banyak yang simpati terhadap WL dan anak-anaknya, yang menjadi korban dari perbuatan SJ. Sementara itu, SJ berharap mendapatkan belas kasihan dan menyelesaikan masalah ini tanpa harus berurusan dengan hukum.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan komitmen dalam rumah tangga, serta menghormati janji yang telah dibuat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan adil, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat luas.
Dengan laporan yang sudah disiapkan oleh WL, langkah hukum terhadap SJ kini tinggal menunggu proses lebih lanjut di Polsek Sukoharjo.
Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *