Dugaan Praktik KKN Dana Desa 2020 Oleh Oknum Mantan PJ Kakon Sinar Jawa

Tanggamus,Jejakkasus.info-Sinar Jawa

Disinyalir adanya dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan anggaran dana desa (ADD) 2020, yang diduga dilakukan oleh Oknum mantan PJ Kepala Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Tanggamus pada saat menjabat.

Menurut laporan narasumber (Ns) yang enggan disebutkan namanya, oknum PJ diduga telah menggunakan ADD 2020 secara mark up dan fiktif.

“Apabila tidak ada pertanggung jawaban atau menyelesaikan terkait Mark Up dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), maka kami akan segera di layangkan Surat Laporan kepihak penegak hukum Tanggamus,”katanya dengan tegas,

Adapun data yang telah dihimpun mengenai dugaan tersebut seperti, Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK dan lain lain senilai Rp. 13.000.000,00, Pembuatan rambu-rambu dijalan Pekon Rp. 20.000.000,00, Penyelenggaraan pekon siaga kesehatan Rp. 12.600.000,00, Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman Rp. 27.138.000,00, Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp. 14.700,000,00 Dari jumlah tersebut, besar kemungkinan masih banyak yang belum terungkap dari kurangnya Transfarasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2019 – 2020 yang dilakukan oleh (Agus) Mantan Pj Kepala Pekon Sinar Jawa. Rabu, 28 April 2021.

Sampai terbitnya berita ini, Oknum Mantan PJ belum bisa dikonfirmasi baik tatap muka maupun via telp seluler. (Bambang/Sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *