Dugaan Pungli dan Penipuan oleh Oknum Honorer di BPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan, Jejakkasus.info

Oknum honorer berinisial Rw yang bertugas di Dinas Bandan Pengolahan Retribusi Daerah (BPRD) Lampung Selatan diduga terlibat dalam kasus pemungutan liar (pungli) dan penipuan. Menurut korban yang berinisial EL, ia telah mentransfer uang sebesar 25 juta rupiah kepada Rw dengan janji akan dipekerjakan sebagai honorer di wilayah tersebut. Jumat 10-5-2024

EL mengaku bahwa meskipun sudah dua tahun berlalu sejak ia mentransfer uang, ia belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian, EL berencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa ada banyak pegawai honorer di Pemerintah Daerah Lampung Selatan yang mendapatkan posisi serupa melalui cara yang dilakukan oleh Rw.

Tim media telah mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada Rw. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rw belum memberikan tanggapan apa pun.

Menurut hukum yang berlaku, tindakan seperti yang dilakukan oleh Rw dapat dikategorikan sebagai korupsi, termasuk dalam pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menjelaskan dalam Pasal 12 huruf e bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bisa dihukum dengan pidana penjara.

Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan bahwa ASN harus bekerja dengan integritas tinggi dan menghindari segala bentuk korupsi. Pelanggaran yang dilakukan oleh Rw berpotensi menyeretnya ke dalam proses hukum yang serius.

Kasus ini memicu kekhawatiran tentang tata kelola penerimaan honorer yang seharusnya dilakukan dengan transparan dan adil. Aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak guna menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan dari EL serta indikasi serupa dari sumber lain.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *