Mojokerto l Jejakkasus.info – Dukungan berbagai pihak untuk Wabup Mojokerto Dr. H. Muhamad Al Barra, Lc.,M.Hum, agar maju pada Pilkada Mojokerto 2024 sebagai Cabup terus mengalir. Selain dari Relawan Bekisar (Bela Kyai dan Santri) dukungan juga dari PAN dan Nasdem yang merupakan parpol pengusung Paslon IKBAR (Ikfina – Barra) pada Pilkada Mojokerto tahun 2020 lalu.
Dukungan dari Relawan Bekisar selalu disampaikan Jendral Bekisar H. Sobirin setiap acara Buka bersama Baret (barisan RT) Kordes dan korcam Bekisar dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto secara bergilir yang di gelar di Masjid Kampus Institut Kyai Haji Abdul Chalim (IKHAC) Jl. Tirtowening Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
”Istilah IKBAR akronim dari Paslon Ikfina – Barra pada Pilkada Mojokerto 2020 lalu saat ini resmi dinyatakan bubar diganti dengan istilah Baru 2024 akronim dari Gus Barra untuk 2024, ” ucap Jendral Bekisar H. Sobirin saat sambutan acara buka bersama relawan Bekisar dari Kecamatan Pungging dan Kecamatan Pacet, Sabtu (9/4/2022) sore.
Ditempat yang sama H. Suwandy Firdaus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mojokerto yang juga hadir pada buka bersama relawan Bekisar dari Kecamatan Pungging dan Pacet, mengatakan, bahwa partainya siap dukung Gus Barra untuk maju di Pilkada 2024.
”Nasdem tetap komitmen untuk dukung Gus Barra maju Cabup di Pilkada Mojokerto 2024,” ujarnya.
Di hari dan jam yang sama, hanya beda ruangan, dukungan datang dari Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto H. Santoso yang menyatakan dukungannya untuk putra KH. Asep Saifudin Chalim yang kini sebagai Wabup Mojokerto Gus Barra maju Pilkada Mojokerto 2024.
”Sekarang ini hastag Barru, kepanjangan dari Gus Barra Bupati 2024,” ujar Santoso saat pimpin acara Bedah Dapil, buka bersama dan Sosialisasi E-simPAN DPD PAN Kabupaten Mojokerto, di Kampus IKHAC, Sabtu (9/4/2022) sore.
Menurut penuturannya bahwa, saat Pilkada 2020, PAN mendukung Paslon Ikfina- Barra (IKBAR ) tapi untuk sekarang ini IKBAR sudah bubar dan Ganti BARU Gus Barra Bupati 2024. Dan Pilkada 2024 PAN mantap mendukung Gus Barra sebagai Bupati Mojokerto, Pada kesempatan itu Santoso meneriakkan yel yel dukungannya pada Gus Barra dengan diikuti kader PAN dari DPC Bangsal dan Dlanggu.
“BARU yes yes yes… Gus Barra Bupati, ucap H.M Santoso yang diikuti teriakan dari puluhan kader PAN,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad Al Barra yang kerap dipanggil Gus Barra dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya bisa bersilahturahmi dengan jajaran pengurus DPD PAN Kabupaten Mojokerto di acara mempersiapkan kadernya untuk merebut kursi DPRD pada Pileg tahun 2024.
“Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto memang luar biasa, partai lain baru melakukan seremonial-seremonial, PAN sudah tancap gas,” kata Gus Barra.
Lanjut dikatakan Gus Barra, mengobarkan semangat para kader-kader, mulai dari ranting sampai tingkat pengurus kabupaten, semangat menyatukan barisan. Kalau PAN bisa mendapatkan minimal lima Kursi atau tujuh kursi nanti kita mencari sisanya untuk bisa maju di Pilkada,
“Mari kita semangat untuk memenangkan PAN di Pileg 2024, di bawah kepimpinan H. Santoso ini Insya Allah PAN akan menjadi salah satu Partai yang memiliki Kursi banyak di Kabupaten Mojokerto” tambah Gus Barra.
Diakhir sambutannya, Gus Barra memuji ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto H.Santoso yang sudah pengalaman pimpin organisasi dan menjadi ketua tim pemenangan.
“Pak Santoso sudah tiga kali sebagai ketua Tim Pemenangan dan menang terus dan Pilkada depan akan menjadi Ketua Tim kembali, Insyaallah dan harus menang lagi,” pungkas Gus Barra. (din)
Berdasarkan pemberitaan tersebut dapat kita lihat Di sisi UU kepemiluan, Kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam keikut sertaannya dalam kampanye sudah di atur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018. UU dan PP tersebut mengatur ketentuan yang harus di penuhi oleh Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk turut serta dalam Kampanye Parpol. Di dalam UU tersebut sudah menerangkan bahwa seorang Incumbent bisa ikut serta dalam kampanye Parpol jika dirinya dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Jadi patut di duga bahwa Wakil Bupati patut diduga menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wakil Bupati Mojokerto dalam Konteks turut serta melakukan kampanye Parpol tertentu yang mana pada saat itu Pak Wakil Bupati tidak sedang dalam Masa cuti di luar tanggungan negara.
Pada acara tersebut Pak Wakil Bupati dengan antusiasnya memberikang dukungan kepada Partai Politik yang hanya secara lesan berjanji akan mengusungnya untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah pada Pemilukada 2025 mendatang, di mana Parpol bisa di sebut sebagai Partai Pengusung jika Partai tersebut sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Calon tersebut. Jadi jika hanya berdasarkan pada pengakuan untuk mendukung dan mengusung yang di ungkapkan oleh oknum petinggi di forum internal partainya saja maka belum bisa sah sebagai partai pendukung karena juga belum tentu mewakili keseluruhan partai dan belum juga mendapat Rekomendasi resmi dari pusat Partai nya. Yang mana seorang Calon Kepala Daerah bisa ikut dalam bursa Pemilukada jika memiliki dukungan dari Partai atau koalisi Partai dengan jumlah kursi paling sedikit 20% atau 25% perolehan suara dari total suara. Jadi jika partai tersebut tidak mendapatkan kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung maka Pak Wakil Bupati tidak dapat di usung untuk maju pada Pemilukada 2025. Jikalaupun Partai tersebut berhasil memperoleh kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung, Pak Wakil Bupati masih membutuhkan Restu berupa Surat Rekomendasi dari Pusat Parpol tersebut untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah, yang mana dukungan lesan yang di gaungkan oleh Parpol belum bisa di jadikan kekuatan Hukum untuk kelengkapan seorang maju dalam Bursa Calon Kepala Daerah. Hal itu menunjukan Pak Wakil Bupati tidak paham bahasa dalam berpolitik.
Kami dari Pusat Studi Analisa Kebijakan teramat sangat prihatin dan Memohon untuk pihak Bawaslu segera memberikan sanksi dan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut dan dalam waktu dekat Kami (Pusat Studi Analisa Kebijakan) akan melakukan Audiensi ke Bawaslu dan tidak menutup kemungkinan sekaligus memberikan pelaporan secara tertulis.
(red)