BANGKA BELITUNG, Jejakkasus.info – Menanggapi mengenai pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di wilayah hukum Bangka Belitung, yang sekarang ini menjadi hangat pemberitaannya, kami dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) Bersatu wilayah Bangka Belitung, sebagai Ketua DPD Hami Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle, memberikan edukasi dan pemahaman hukum.
Terkhusus, kami sebagai fungsi kontrol sebagai penegak hukum meminta, kepada unsur Muspida di mana wilayah hukumnya, kami meminta agar memberikan sanksi tegas, dikarenakan, dikhawatirkan, pencemaran lingkungan dan limbah tersebut, dapat merugikan masyarakat Bangka Belitung.
Karena, di mana menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang mana telah ditetapkan. Sebagaimana pada dasarnya, setiap orang yang melakukan penangulangan pencemaran atau kerusakan, serta perlu melakukan pemulihan lingkungan hidup tersebut.
Seharusnya pihak perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan, penanggulangan pencemaran, yang salah satunya memberikan informasi peringatan kepada masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut, maka dapat mencegah masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan masyarakat.
“Dan masayarakat dan perusahaan harus paham, bahwa konsekuensi hal tersebut ada ancaman pidananya terhadap pencemaran lingkungan menurut UU PPLH,” ujar Ketua DPD Hami Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle, melalui pesan WhatApp nya kepada Jejakkasus.info, Kamis (28/1/2021) pagi.
Maka, jika perusahaan tersebut, sengaja membuang limbah ke sungai, maka bisa diancam pidana berdasarkan pasal 60 Jo pasal 104 UU PPLH yang berbunyi:
Pasal 60 UU PPLH :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah, kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana, karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.
Pertama, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi, karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan, dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Kedua, Jika pencemaran lingkungan tersebut, terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan, dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan, orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar
Pertanggungjawaban Pidana
Anda menyebutkan, bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga,” jelas Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle,
Kemudian, jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Gugatan ganti kerugian terhadap akibat dari pencemaran lingkungan prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup, dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu, misalnya ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat dilakukan, jika memenuhi syarat yaitu, adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.”Jadi, warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan, untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana, karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia,” terang Ketua DPD Hami Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.
(Jenny Siskawati/Andriyadi)