Situbondo | jejakkasus.info – Edy Susanto, anggota sebuah NGO asal desa Tlogosari, Kecamatan Sumber Malang telah resmi melaporkan sejumlah orang kepada kepolisian resort (Polres) Situbondo. Dan tindakan Edy Susanto ini bukanlah gertakan. Surat Laporan polisi (LP) yang dikantongi Edy Susanto tertanggal 16 April 2025.
Adapun penyebab kegeraman Edy Susanto sehingga melaporkan ke polres Situbondo adalah karena ia telah berkali-kali difitnah telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pemalakan terhadap warga desa Taman Kursi yang menggarap lahan perhutani.
”Sudah berhari-hari mereka selalu berkoar-koar akan melaporkan saya kepada kepolisian. Dan mereka hanya bikin resah saja di Situbondo. Koar-koar ke barat ke timur, naik turun ke desa Taman Kursi, koar – koar di medsoslah, juga ngancam saya dan pak mantri sejak tempo hari, tapi ternyata hanya pepesan kosong, gertak sambal. Tapi kalau saya sudah jelas dan mantap hati saya telah melaporkan mereka yang jumlahnya ada sekitar sebelas orang dan ada perannya masing-masing termasuk tiga media telah saya jadikan barang bukti di polres. Jadi pelaku utama ya tetap itu – itu saja orangnya. Ada pelaku yang menyebarkan lewat Tik tok, dan ada 6 orang masyarakat umum. Jadi total ada sebelas orang yang harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik lewat media online, dan Tik tok. Kalau saya memang benar – benar melakukan pungutan liar atau pungli, jangan tanggung – tanggung melapornya. Laporkan juga pak ADM sampai ke bawah, kok saya dan pak mantri saja yang akan dilaporkan. Karena saya sudah saya jelaskan berkali kali kalau saya setorkan uang ke KPH Bondowoso kok. Kalau jentel dan jantan laporkan saja pak ADM. Jadi kalau gak ngerti Undang – Undang Regulasi, undang undang perhutani, jangan terlalu masuk ke dalamlah,” ujar Edy Susanto, via voice WhatsApp, Minggu malam (20/4/2025).( Hsn ).