Bandar Lampung, Jejakkasus.info
Emil Salim, seorang warga Sukabumi Bandar Lampung, saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dalam dugaan kriminalisasi dan penetapannya sebagai tersangka oleh Polsek Jati Agung, Lampung Selatan. Kejadian ini berawal dari sebuah penganiayaan yang dilaporkan oleh Emil Salim, korban, yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Herwan Agus Suhendra pada tanggal 8 Februari 2022, sekitar pukul 23:30 WIB, di kolam pemancingan TRINANDA, Airan Raya Waykandis, Lampung Selatan.
Emil Salim menceritakan kronologi kejadian kepada jejakkasus, Pada sore hari tanggal 8 Februari 2022, Emil Salim berangkat dari rumahnya menuju kolam pemancingan Galatama TRINANDA yang terletak di Jl. Airan Raya Waykandis, Lampung Selatan, dengan tujuan untuk mengikuti lomba mancing. Dia membawa tas dan peralatan pancing sebagai persiapan.
Setelah tiba di kolam pemancingan sekitar pukul 17:00 WIB, Emil Salim mulai memancing. Dia menyelesaikan set pertama sekitar pukul 20:00 WIB dan melanjutkan dengan set kedua hingga sekitar pukul 23:00 WIB.
Saat sedang membereskan alat pancingnya karena waktu mancing telah berakhir, Emil Salim tiba-tiba dikejutkan oleh kehadiran Herwan Agus Suhendra, yang duduk di belakangnya. Herwan bertanya kabar Emil, dan mereka berbicara dengan baik.
Namun, kejadian berubah menjadi tragedi ketika Herwan tiba-tiba menyerang dan memukul Emil Salim tanpa alasan yang jelas. Emil Salim mengalami penganiayaan di kolam pemancingan tersebut.
Setelah mengalami penganiayaan, Emil Salim melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib dan berharap untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sayangnya, laporan tersebut justru menghasilkan kriminalisasi terhadapnya, dan dia diberikan status tersangka oleh Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, dengan dasar Pasal 184 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian tanding.
Saat ini pelaku menjalani persidangan atas laporan saya di Polda Lampung, yang saya pertanyakan adalah kenapa laporan saya pasal 351 tentang penganiyaan berubah ditambahkan pasal 184 ayat 2 tentang perkelahian tanding.
” Sungguh aneh sekali saya sebagai korban penganiyaan kini ikut juga jadi TSK di Polsek Jati Agung, padahal saya ini korban dan terbukti Sdr. H sudah memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Tanjung karang,” ujar Emil .
Kondisi ini membuat Emil Salim merasa bahwa dia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya dia terima sebagai korban penganiayaan, namun berubah menjadi perkelahian tanding.
Emil Salim berharap agar keadilan segera ditegakkan dan bahwa pihak berwajib mengungkap kebenaran terkait insiden penganiayaan yang dialaminya. Dia berharap agar masyarakat, media, dan lembaga-lembaga yang berwenang akan memberikan perhatian dan dukungan dalam mencari keadilan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan perlunya transparansi dalam penyelidikan kasus kriminal. Semua pihak berwenang harus bekerja untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan kebenaran diungkapkan.
Bambang