• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Empat Gangster Sadis Pembacok Remaja di Kota Depok, Disikat Polisi

    ×

    Empat Gangster Sadis Pembacok Remaja di Kota Depok, Disikat Polisi

    Sebarkan artikel ini
    Polres Metro Depok tangkap empat gangster sadis yang beraksi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/5/2023). (Foto: Humas Polres Metro Depok)

    Depok l Jejakkasus.info – Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, mengatakan bahwa Polres Metro Depok, berhasil mengamankan empat anggota gangster yang membacok korbannya menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

    Keempat pelaku berinisial MRAS (19), MFF (18), AAM (20), dan MZIM (20).

    Diamankan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Mei 2024.

    “Para pelaku itu tergabung dalam sebuah gangster bernama Mekarsari Family,” kata Eko, Selasa (21/5/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.

    Selain menangkap pelaku, kata Eko, Polres Metro Depok, mengamankan empat saksi yang berada di lokasi saat penangkapan.

    “Total yang diamankan tadi yang saya sebutkan 8 orang, 4 orang diduga pelaku dan 4 orang lainnya masih sementara saksi,” kata Eko.

    “Polres Metro Depok, masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Eko.

    Menurut Eko, salah satu pelaku yang diamankan berinisial MRAS merupakan dalang di balik aksi pembacokan terhadap korban Muhammad Fauzan Nugraha (17).

     

    Dari penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan belasan sajam berbagai jenis dan ukuran.

    “Salah satu pelaku atas nama MRAS ini membacok betisnya kemudian salah satu pelaku lagi yang masih DPO itu membacok tangannya. Kemudian dalam posisi duduk setelah dibacok merasa puas si korban ini diinjak-injak kemudian ditinggal pergi,” kata Eko.

    Atas perbuatannya, kata Eko,  pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Laporan: Erdan Faizal

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *