MOJOKERTO-Jejakkasus.info– Komplotan pencuri tiang fiber optik jaringan internet berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres kota mojokerto
AZ, SM, dan BG, dan AL diringkus saat beraksi di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Saat mencuri, mereka menyamar layaknya petugas instalasi resmi dengan rompi dan helm safety yang dikenakan.
Mereka juga lihai dalam beraksi hingga mampu menggondol tiang yang sudah tertanam di tanah tak kurang dari 20 menit saja.
Plh Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Julianto mengatakan, saat diringkus, keempat pelaku telah mencuri 10 tiang jaringan internet milik PT Inti Bangun Sejahtera.
Sebelumnya, komplotan maling ini juga pernah melancarkan aksi yang sama di beberapa titik baik di Mojokerto maupun luar daerah.
Seperti di Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi, di daerah Porong, Sidoarjo dan di Pasuruan.
Sejak Februari mereka sudah beraksi, otak dari aksi krimimal ini adalah AZ yang kemudian mengajak teman akrabnya dari Surabaya,’’ ungkapnya.
Untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas, keempat pelaku menyamar bak petugas instalasi resmi lengkap dengan atribut seperti rompi dan helm safety.
Berbekal pengetahuan saat masih bekerja di jasa pemasangan kabel jaringan internet, AZ bersama ketiga rekannya sangat cekatan dalam merobohkan tiang. Berpura-pura memakai baju seolah-olah petugas PLN, kemudian mengambil tiang besi fiber optik. Mereka membutuhkan waktu hanya 20 menit,’’ tambahnya.
Dari hasil pencurian itu, keempat pelaku bisa mendapatkan uang senilai Rp 350 ribu per tiang. Dengan asumsi, satu tiang bebannya bisa mencapai 50 kilogram dan harga jual besi di loakan mencapai Rp 7 ribu per-kg.
’Sebelum besi dicongkel, mereka lepas cincin (pengait kabel) di bagian atas. dan berat dalam satu tiang fiber optik ini 50 kilogram. Dalam satu kali aksi, mereka bisa mendapat 3 sampai 10 tiang yang dijual ke wilayah Surabaya,’’ tandasnya(Novi)