Fakta Baru: Diduga Rby Cs Melakukan Indikasi pungutan Liar, Pengurus CV Dan Kepala Dusun Ungkap Bukti Sebenarnya

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung | Jejakkasus.info – ugan pembelaan Berita atas Roby cs masalah kisruh Pertambagan Pi dan wilayah diselindug, Mentok Bangka Barat adalah berita bayaran terbukti ada indikasi pembelaan media( red) yang tidak tahu menahu kejadian sebenarnya Kuat sekali Rombongan Roby cs menutupi kebenaran hanya sampai jalur media tanpa membuktikan fakta bahwa tidak menghadirikan pihak desa dan dusun sebagai pembelaannya, Kalau mereka benar tunjukkan surat Rekomendasi desa dan BUMDES Air putih dan surat persetujuan Kepala Dusun. Senen 26 Agustus 2024.

Fakta baru yang memberikan informasi melalui telepon seluler Menurut keterangan sumber dari pengurus CV T dan Bg E Roby cs Pada hari Minggu 24 Agustus 2024 datang kekantor CV ber 6 untuk mengambil paksa Pi PIP namun secara lisan pengurus CV menolak karena mereka mengambil konpensasi hanya sepihak dan tidak ada persetujuan dari pihak Desa sebelah karena CV tersebut bukanlah CV yang melakukan tanda tangan kontrak degan mereka , Sedangkan sampai saat Ini Bg E selaku Panitia dari Desa Sebelah menunggu telpon mereka atas Pi yang mereka mau ambil yang jelas untuk pribadi sebab Roby cs tidak melalui Desa dan tidak diketahui Desa Air putih, sedangkan Panitia dari CV T jelas sesuai PERDES dan BUMDES mengeluarkan surat kontrak kerjasama dengan mitra PT timah, dan konpensasi tersalurkan melalui rekening Bukan individu yang dilakukan Roby cs.

Baca Juga:  Satgas Ops Cipkon Agung Polres Gianyar Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

” Kemarin Roby cs datang 6 Rombongan ke kantor CV T mau mengambil paksa Pi tapi tidak dikasih oleh kami CV , kami suruh telpon E agar disetujui pihak Desa sebelah” ujar Akiw

” Tidak mau terulang lagi kami kasih Konpensasi tidak jelas, nanti kami salah ” tambahnya

Membuktikan secara dalam kegiatan sistem kompensasi Roby grup tidak akan berani karena bukit sudah terungkap melalui kepala Dusun yang ditemui awak media sebelum berita dipublikasikan ada rekamannya dan sumber dari Dusun yang mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan Roby cs yang berjanji mau memberikan konpensasi untuk Dusun namun saat sampai saat ini tidak ada 1 ribuan pun uang yang diterima Kepala Dusun untuk pembagun Dusun Selindung.

Baca Juga:  Kecamatan Wonosari Meraih Juara 1 Lomba (SKK) Jawa Timur

” saat ini tidak ada sepeser pun untuk Desa apalagi untuk bantu bangun Dusun ” Ujar I

Mapia tambang tidak akan pernah mau mengakui kesalahannya sebab keutungan besar yang mereka peroleh itu sangat memukau, Pribahasa mengatakan ( maling tidak mau mengakui dia maling) , Berkelakar Roby cs Difitnah itu asumsi pembelan menutupi aksinya karena media yang membela haus akan rupiah sehingga yang salah pun dibela.

Tim berharap agar Aph dan PT timah Wastam segera tinda dan selidiki Roby cs karena secara jelas melanggar hukum karena telah melakukan pemungutan secara jelas didalam sebuah Badan Milik Desa dan sebuah legalitas Perusahaan yang tentunya dirugikan atas tidak masuknya timah ke penimbangan CV mitra PT timah.

Baca Juga:  Polsek Kuta Utara Prioritaskan Blue Light Patrol Pada Rumah Kosong

Mafia tambang para masyarakat sipil secepatnya ditindak jagan sampai warga Dusun dan Desa tidak semuanya menikmati hasil tambangnya karena lokasi itu bukanlh milik Roby pribadi melainkan milik warga selindung.

Menurut UUD tentang penyelewengan, korupsi
Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.( Tim 9 , Musarofa Melaporkan )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB

Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB