Gunungsitoli | Jejakkasus.info – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) pada tanggal 06 Maret 2025 telah surati pihak PT. Pelindo terkait persoalan biaya jasa parkir nginap yang masih menggunakan nama General Manager (GM) yang sudah tidak bertugas lagi di Pelindo Gunungsitoli, Pihak polres Nias amankan pelaku, Selasa 25/03/2025
Kabarnya, semalam pihak satuan unit luar Reskrim polres Nias mengamankan salah satu petugas Dari PT. Pelindo yang diamankan karena diduga menjual karcis palsu,
Hal tersebut dibenarkan AKP AL. Parton Tambunan kasat Reskrim polres nias saat dikonfirmasi awak media hari ini,
Menjelaskan, ” Benar bang semalam kita mengamankan petugas penjual karcis yang menjual karcis itu atas nama GM yang lama jadi sekarang kita melakukan pendalaman masalah tersebut, ” Ucapnya sambil mengakhiri.
Ditempat yang terpisah Edward lahagu Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli kepulauan Nias (FARPKeN) Mengapresiasi pihak polres nias yang telah mengamankan terduga pelaku penjual karcis itu,
” Kami sangat mengapresiasi tindakan polres Nias mengamankan terduga pelaku tersebut sehingga adanya titik terang kinerja yang dilakukan di PT. Pelindo tersebut yang diduga semena-mena dalam melakukan pelayanan buat masyarakat yang menggunakan jasa Pelabuhan itu, ” Tuturnya Edward lahagu yang sekaligus politisi partai Gerindra itu.
Dari pantau awak media surat FARPKeN tersebut telah di balas PT. Pelindo dengan nomor surat : HM. 03.04/17/3/1/B2/GM/GNST-25 , Menerima permintaan Audiensi tersebut pada hari kamis tepatnya tanggal 27 maret 2025 dikantor PT. Pelindo yang terletak di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
(TZ)