Malang | jejakkasus.info – Sosialisasi gempur rokok ilegal dan cukai di lapangan Karaeng Galengsong Desa Sumberagung kecamatan Ngantang Kabupaten Malang di gelar pada hari kamis tgl 23/11/2023.di hadiri, kepala satuan polisi pamong praja,Firmando Hasiholan,dan Sekertaris Satuan polisi pamong praja Darmaji.dan kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja.Teddy Wiryawan Priambodo,di dampingi Muspika,Kapolsek, Damramil,dan bidang kesehatan pukesemas kecamatan Ngantang, beserta kepala desa dan perangkat pemerintah desa sumberagung,
Dalam moment agenda sosialisasi gempur rokok ilegal,cukai dengan tema festival Gambul Bantengan Dwipantara 2023,dan UMKM Desa Sumberagung kecamatan Ngantang,
Sosialisasi Gempur Rokok ilegal dan cukai serta pita bekas ataupun palsu,bertujuan menberantasan Rokok cukai ilegal dan pita cukai palsu ataupun bekas di wilayah kabupaten Malang,
Kegiatan Sosialisasi gempur rokok cukau ilegal,sering di gencarkan oleh,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang,dengan bekerjasama pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) dan Kejari,
Di gelarnya festival gambul banteng dwipantara, agar masyarakat tahu akan rokok ilegal ataupun pita bekas dan palsu,
Semua kegiatan sosialisasi,gempur rokok ilegal,cukai, dan pita cukai,oleh (Satpol-PP) dan Bea Cukai dan Kejari kabupaten Malang,
sosialisasi gempur rokok cukai ilegal,di sosialisasikan karena sangat merugikan Negara,untuk itu Satuan polisi pamong praja,selalu rutin melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal dan cukai maupun pita bekas di kabupaten Malang,
dengan tujuan berantas peredaran rokok ilegal dan cukai,di gelarnya sosialisasi rokok cukai ilegal dan gempur rokok cukai ilegal,menjadi simbol gempur rokok ilegal dalam pemberantasan rokok cukai ilegal di kabupaten Malang,pungkas,Kepala (Satpol-PP )Kabupaten Malang,Firmando Hasiholan,
lanjutnya,Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Malang bekerjasama Bea Cukai dan Kejari,untuk sosialisasi gempur rokok cukai ilegal,dan cukai ilegal di Kabupaten Malang,dalam sambutannya mengatakan
Setiap pelanggaran dan penyalahgunaan pita cukai rokok dengan pita cukai palsu maupun bekas,Melanggar undang-undang dan bisa di pidana,pungkasnya