FK BPD Kecamatan Ganeas di Duga Cacad Hukum

Jejakkasus.Info l Sumedang – Kabupaten Sumedang Struktur FK-BPD, Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang dianggap Cacad Hukum 20/09/2021.

Polemik atas pembentukan pengurus Forum Komunitas BPD Kecamatan Ganeas di anggap oleh beberapa pihak Cacad Hukum , hal ini dikarenakan dengan kemunculan yang menjabat sebagai Wakil Ketua yaitu Acep Muhdiat mantan ketua BPD Desa Sukawening kecamatan Ganeas kabupaten Sumedang yang sudah mengundurkan diri dari jabatan BPD nya.

Acep Muhdiat pada saat pengunduran dirinya memilih mencalonkan Pilkades, pelaksanaanya pada tanggal 27 Oktober 2021 yang akandatang, begitu pula hasil penelusuran awak media Jejak Kasus memang membenarkan adanya bahwa Acep Muhdiat masih tercatat sebagai wakil ketua FK-BPD Kecamatan Ganeas yang baru akan di Lantik perencanaannya pada tanggal 06 Oktober 2021 mendatang.

Berdasarkan notulen rapat Forum BPD kecamatan Ganeas tanggal 18 September 2021, anehnya lagi ketika permasalahan ini ketika di konfirmasikan kepada Camat Ganeas yaitu Iman Kardiman, malah mengaku belum mengetahui atau menerima laporan atas pembentukan FK-BPD tersebut.

Menurut sumber lain dan meminta identitasnya dirahasiakan” Seharusnya Acep Muhdiat tidak boleh masuk pengurus Kecamatan karena orang yang di anggap sudah mengundurkan diri itu berarti sudah jelas hak dan kewajibannya secara teknis maupun non teknis di organisasi yg pernah dia alami tidak terkait lagi dalam kepengurusannya” dengan tegas paparnya.

Sebagai tambahannya”saya pikir ini hanya kepentingan politik saja, munculnya hanya untuk ikut di bursa PILKADES Desa Suka wening ” Tandasnya.

Ketika permasyalahan ini di konfirmasikan pada Ketua FK-BPD Kecamatan Ganeas yaitu Gugun Nugraha S.sos,Mau dan Ketua FK-BPD Kabupaten Sumedang, Asep Suryana “mengaku adanya keterlibatan Acep Muhdiat adalah sesuai AD ART yang ada” tegasnya.(Deddy Yusni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *