Foto Nya Di Buat Meme Beserta Tulisan Fitnah Disebar Ke Medsos, Korban Lapor UU ITE

Bandar Lampung, Jejakkasus.info

Foto Wajahnya dibuat meme atau gambar dirinya tanpa izin, bahkan ada tulisan yang tidak benar bahkan dapat mencemarkan nama baiknya di medsos.

Seorang warga Bandar Lampung melaporkan orang yang telah mengopload foto wajahnya disertai tulisan yang dianggap menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya ke Polda Lampung, Minggu ( 2 Oktober 2022).

Pasal yang dilaporkan adalah Pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 3 tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Korban Johan Syahril telah melaporkan terduga pelaku ke Unit Cyber Crime Polda Lampung, sesuai LP/B/1096/X/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Oktober 2022.

Saat di konfirmasi pelapor membenarkan laporan nya ke Polda Lampung.

” Memang benar saya telah melaporkan inisial BS dengan No HP. 0838****** di salah satu Grop WhatsApp terbuka umum di Lampung .

Saya menjadi anggota Grop WhatsApp inisial “PL” baru beberapa jam dimasukan oleh Admin nya rekan saya saudara Herman Batin, namun baru beberapa saat si terlapor meng-upload meme dengan wajah saya disertai kalimat dan tulisan yang mencemarkan nama baik saya dan disertai fitnah.

” Bukan itu saja ada kalimat kalimat yang sangat tidak sopan dari pelapor kepada saya yang sudah sangat tidak sopan dan sudah keluar dari norma norma kesopanan maupun etika masyarakat, ” tandas Johan Syahril.

” Saya minta kepolisian daerah Lampung cq Unit Cyber Crime untuk mengusut tuntas motif dan alasan pelaku tanpa izin membuat meme dari foto wajah saya yang disertai kalimat dan tulisan yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik saya, akhir Johan Syahril.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *